Nasional

Kemenhub ‘Teken’ Kenaikan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni?

FOTO : Salah satu kapal sedang sandar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak Banten. Dok Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Beredar kabar, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meneken kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, pada Kamis 15 September 2022.

Kenaikan tarif penyeberangan, itu menyusul dengan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: Usulan Gapasdap soal Kenaikan Tarif Penyeberangan Tidak Diakomodir. Ini yang diminta…

Berdasarkan informasi yang diterima Megatrust.co.id, Keputusan Menteri (KM) 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata-rata 11,79%, telah resmi ditetapkan.

Rencananya, kenaikan tarif penyeberangan itu akan diberlakukan oleh pihak Kemenhub pada Minggu, 19 September 2022.

Sementara Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Handjar Dwi Antoro membantah Kemenhub telah meresmikan kenaikan tarif di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.

Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait kenaikan tarif penyeberangan di pelabuhan Merak-Bakauheni.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Nanti kalau ada informasi dari pusat kami akan beritahu, dan kami akan sosialisasikan,” tuturnya. (Amul/Red)

Exit mobile version