Nasional

Usulan Gapasdap soal Kenaikan Tarif Penyeberangan Tidak Diakomodir. Ini yang diminta…

Kapal ferry tengah melintas di laut Merak Banten. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, JAKARTA, – Usulan kenaikan tarif penyeberangan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), rupanya tidak di akomodir oleh Kementerian Perhubungan.

Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 35,4 persen. Angka tersebut diajukan berdasarkan kajian dari kenaikan harga BBM sebesar 32 persen pada Sabtu 3 September 2022.

Namun, justru Kementerian Perhubungan telah menetapkan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11,79 persen pada tanggal Kamis, 15 September 2022, melalui Keputusan Menteri (KM) Nomor 172 Tahun 2022.

Baca Juga: Asal Sudah Vaksin, Pengguna Jasa Kapal ASDP Tidak Diwajibkan Pake Surat Antigen atau PCR

Ketua DPP Gapasdap Khoir mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan mengusulkan kenaikan sebesar 35,4 persen. Hal itu, dinilai, karena bahan BBM mengalami kenaikan sebesar 32 persen.

“Gapasdap telah melakukan perhitungan yang telah dilakukan yaitu sebesar 35,4% sebelum kenaikan BBM. Dan pada tanggal 3 September 2022 harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan 32%,” kata dia seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id, Jumat 16 September 2022.

“Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata-rata 11,79%,” tuturnya.

Baca Juga: Tahun Depan PT ASDP Tambah Kapal Cepat, Akan Sandar di Dermaga 1

Ia menilai, kenaikan tarif tersebut tidak sesuai dengan biaya operasional kapal. Padahal, kata dia, moda transportasi angkutan darat sudah mengalami kenaikan yang signifikan antara 50-100 persen.

“Sedangkan kalau kita melihat moda transportasi yang lain, seperti bus, mengalami kenaikan antara 50% hingga 100% pada H+4 dari waktu kenaikan harga BBM dan truk sudah menaikkan antara 25% hingga 40% dan selama ini berjalan dan diperbolehkan oleh pemerintah setempat. Disini kelihatan ada diskriminasi untuk waktu penyesuaian tarif dan besarannya,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya meminta keringanan kepada pemerintah untuk membantu biaya operasional kapal, seperti membebaskan biaya PNBP, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan.

Baca Juga: Basarnas Evakuasi Penumpang Kapal Tenggelam di Pelabuhan Merak Pake Helikopter

“Gapasdap mohon kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan dapat memberikan kompensasi berupa BLT kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari selisih kenaikan harga BBM,” katanya.

“Jika tidak maka para anggota gapasdap kesulitan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan dan standar pelayanan minimum,” tambah dia.

“Kami berharap bahwa penerapan penyesuaian tarif tidak mundur lagi dari tanggal yang sudah ditetapkan yaitu 19 September 2022 pk 00.00 WIB,” pungkasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version