MEGATRUST.CO.ID, – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) banyak sekali di Indonesia. Banyak faktor, sehingga seseorang melakukan KDRT kepada pasangannya, seperti ego pasangan bahkan perselingkuhan.
Korban KDRT berlaku untuk semua gender dan tidak selalu tertuju pada pihak perempuan saja
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pada pasal 1 ayat 1 berbunyi:
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”,
Adapun hak korban yang mengalami KDRT, dijelaskan pada pasal 10 yang menyatakan:
- perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelayanan bimbingan rohani.
Dari penjelasan di atas, maka jika anda mengalami KDRT anda bisa melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat
Selain itu kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga membuat layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, dimana anda bisa melaporkan atau mengadukan setiap tindakan KDRT yang dialami atau yang diketahui
Dilansir dari laman setkab.go.id, Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129. SAPA129 memiliki enam jenis layanan, yaitu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. (Towil/Amul)