Nasional

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari Serang. Disini Ditempatkan

Nikita Mirzani saat hendak dibawa ke Rutan Serang petugas dari Kejaksaan Negeri Serang. Dok Kejari Serang

Megatrust.co.id, SERANG, – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang di Rutan Serang, pada 25 Oktober 2022. Nikita Mirzani resmi ditahan, karena berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah tahap 2 pelimpahan dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Saat ini Nikita Mirzani mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan atau Rutan Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pada hari ini berkas Nikita Mirzani sudah lengkap dan sudah tahap 2 dari Polresta Serang Kota dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Jadi pada hari ini Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap 2,” katanya kepada awak media.

Kata dia, karena sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. Jadi Nikita Mirzani sudah menjadi tahanan Kejari Serang selama 20 hari kedepan.

“Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di rutan serang,” tuturnya.

Alasan dilakukan penahanan, Freddy mengungkapkan, pertimbangannya yakni ancaman hukuman di atas 5 tahun, dan di khawatirkan kabur, juga menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif yaitu pasal 21 ayat 4, bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP, menyatakan bahwa agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya. (Amul/Red)

Exit mobile version