Megatrust.co.id, CILEGON, – Miris! Sepanjang tahun 2022, kasus pelecehan terhadap anak di Kota Cilegon makin marak.
Bagaimana tidak, hingga awal November ini Kejari Cilegon menerima berkas sebanyak 12 kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Tak tanggung-tanggung, Kejari Cilegon mengajukan hukuman maksimal terhadap pelaku pelecahan seksual terhadap anak. Ada diantara kasus yang ditangani Kejari Cilegon, pelaku harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Ineke Indriaswati menyampaikan, sedikitnya 12 kasus pelecehan seksual itu terjadi sejak periode Januari hingga Juli 2022.
“Korbannya tidak hanya perempuan saja, laki-laki juga ada yang usianya 5 tahun hingga 15 tahun,” ujar Ineke di kantornya, Kamis (3/11/2022).
Ineke mengaku prihatin terhadap kasus pelecehan seksual yang banyak menimpa anak di bawah umur di Cilegon. Maka dari itu, Ineke mengaku serius akan meningkatkan upaya pencegahan dengan beberapa pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan DP3AKB Kota Cilegon.
“Kami (Kejari Cilegon) telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Seperti Dinas Pendidikan dan DP3AKB Cilegon sebagai upaya pencegahannya. Selain itu juga kami akan meningkatkan sosialisasi terkait proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut,” ucap Ineke.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, Iqbal Hadjarati menambahkan, selain karena faktor minimnya pengawasan dari orang tua. Faktor perkembangan teknologi seperti gawai juga menjadi penyebab meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Cilegon.
“Banyak faktor yang membuat terjadinya kasus pelecehan seksual itu, selain faktor lingkungan dan minimnya pengawasan orang tua. Faktor gadget juga sangat berpengaruh karena selama masa pandemi terjadi anak lebih banyak melihat media sosial di gadget tersebut,” ujar Iqbal. (Amul/Red)