Hukrim

Polisi Bongkar Motif Remaja Tawuran di Cilegon

Kasat Reskrim Polres Cilegon tengah membeberkan motif pelajar yang melakukan aksi tawuran di Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Polisi dari Polres Cilegon membongkar motif para remaja yang nekat melakukan tawuran di jalan kembar Kota Cilegon, pada Jumat 18 November 2022. Ternyata, motifnya gengsi antar kelompok.

Polres Cilegon diketahui telah mengamankan sedikitnya 17 remaja yang terlibat tawuran di Cilegon. Ternyata dari 17 remaja tersebut memiliki kelompok masing-masing diantaranya, MPK (Misteri Pinggir Kali), GPS (Gerakan Pemuda Selatan), dan Selbar (Selebriti Barat).

“Peristiwa ini terjadi hari jumat kemarin. Terjadi tindakan tawuran antar pelajar. Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 3 kelompok remaja berjumlah 17 orang,” kata kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar saat jumpa pers di Mapolres Cilegon, Senin 21 November 2022.

“Mereka menamainya dengan sebutan MPK (Misteri Pinggir Kali), kelompok yang ke dua adalah GPS (Gerakan Pemuda Selatan), kelompok yang ketiga yaitu Selbar (Selebriti Barat),” sambung dia.

Nandar membeberkan, peristiwa tawuran remaja itu bermula, saat kelompok pertama bernama MPK melakukan siaran langsung di media sosial dan menantang kelompok lainnya yakni GPS dan Selbar.

Kata Nandar, kedua kelompok tersebut merasa tertantang dan akhirnya melakukan pertemuan di jalan kembar Kota Cilegon. “Peristiwa itu bermula awalnya MPK melakukan live dimedia sosial dengan kelompok dari Selbar yang mana saat itu Selbar bergabung nongkrong bersama dengan GPS,” ujar Nandar.

“Adapun motifnya yaitu, pengakuan diri mereka (kelompok-red) menunujukan eksistensi mereka. Tidak hanya di media sosial menantang, mereka juga mencoret-coret dinding dengan nama kelompoknya masing-masing menggunakan cet ataupun pilok,” tuturnya.

Kata dia, sedikitnya 17 remaja yang diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon diantaranya 10 remaja dinaikan menjadi tersangka dan 7 remaja dikembalikan kepada orang tuanya.

“Dari belasan remaja itu, 10 remaja diantaranya kita naikan statusnya menjadi tersangka 8 diantaranya dengan dugaan Undang-Undang darurat kepemilikan sajam dan 2 orang delik penghasutan sebagaimana diatur dari dalam 160 KUHP. Sementara 7 lainnya memiliki peran hanya ikut-ikutan dan terhasut oleh masing-masing kelompok,” bebernya.

Akibat perbuatannya, 8 remaja diancam dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dan 2 remaja diancam dengan pasal 160 KUH Pidana. (Amul/Red)

Exit mobile version