Megatrust.co.id, CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Cilegon buka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu serentak 2024.
Pendaftaran untuk PPK sudah resmi dibuka oleh KPU Cilegon pada Minggu 20 November 2022.
KPU Cilegon membutuhkan 40 orang yang akan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mereka akan menyelenggarakan tahapan Pemilu di 8 kecamatan di Kota Cilegon pada Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: KPU Cilegon Akan Gunakan Aplikasi Digital dalam Perekrutan PPK dan PPS
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cilegon Patchurrohman menyampaikan pembentukan PPK dimulai Minggu 20 November hingga Rabu 4 Januari 2023.
“Itu tahapan awal dari pengumuman pendaftaran hingga akhir yaitu pelantikan,” kata Patchurrohman, dikonfirmasi Megatrust.co.id Minggu, 20 November 2022.
Di antara tahapannya yakni pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan, dan pelantikan.
Patchurrohman mengatakan, pendaftaran PPK ini sifatnya terbuka. Namun terkait persyaratan bisa diakses di laman resmi KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: KPU Cilegon Akan ‘Gedor’ Rumah Warga, Demi Verifikasi Faktual
“Syaratnya yang jelas bukan anggota Parpol. Kalau ia sebagai tenaga Non ASN, harus ada surat persetujuan dari atasan ia bekerja, untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di website,” ujarnya.
Sementara, untuk proses pendaftaran PPK saat ini melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yakni di laman siakba.kpu.go.id.
“Setelah datanya masuk di SIAKBA, kemudian kami lakukan penelitian administrasi, jauh lebih mudah karena tidak perlu hadir langsung ke kantor KPU untuk mendaftar,” tuturnya.
Patchurrohman menjelaskan, meskipun pendaftaran melalui SIAKBA, pihaknya tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi yaitu melalui help desk yang ada di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kota Cilegon.
Baca Juga: KPU Cilegon Ingatkan Ini Ke Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024
“Bagi masyarakat Kota Cilegon yang ingin konsultasi dan diskusi terkait pendaftaran PPK bisa datang ke KPU Kota Cilegon di hari dan waktu jam kerja,” pungkasnya. (Nad/Amul)