Megatrust.co.id, CILEGON, – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kota Cilegon yang beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan posko tersebut sudah dibuka sampai dengan 7 hari sebelum Lebaran.
“Sudah kita buka hari ini, kalau dari surat edaran Kemenaker itu sampai 7 hari sebelum Lebaran,” ujarnya. Senin, 3 April 2023.
Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja maupun buruh terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan.
Dimana, kata Panca terdapat 3.107 perusahaan di Kota Cilegon dengan total 67.885 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN.
“Dari ribuan pekerja tersebut, agar dalam menerima THR sesuai aturan, makanya kita berkirim surat juga kepada forum-forum HRD di Kota Cilegon dan APINDO,” katanya.
Panca menegaskan, jika seluruh perusahaan harus membayarkan kewajiban THR kepada pekerja atau buruh sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Jika itu tidak dipenuhi, maka pekerja atau buruh dipersilakan untuk melaporkan apa yang menjadi keluhannya.
“Adukan kepada kami jika perusahaan tidak membayarkan THR atau tidak full membayarkannya,” tuturnya.
Pihaknya pun telah membentuk tim monitoring dan akan menindak lanjuti dengan mediasi sesuai laporan dari pekerja atau buruh.
“Ada mediasi melalui pengawasan kita langsung konfirmasi ke perusahaannya, kita juga sudah ada tim untuk memonitoring,” pungkasnya. (Nad/Amul)