Megatrust.co.id, CILEGON – Modus buang di selokan, 5 terduga pelaku pengedar narkoba diringkus polisi pada 15 Juni hingga 20 Juni 2023 di Kecamatan Jombang, Cibeber, dan Ciwandan, Kota Cilegon.
Hal itu terungkap saat Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro dan jajaran melakukan konferensi pers di Mapolres Cilegon pada Selasa 4 Juni 2023.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, para pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli Antik Maung 2023 di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar (kuda), yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte di wilayah Cilegon,” kata Kapolres saat Konferensi pers.
Kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 53,42 gram sabu-sabu, dan 2.84 gram tembakau gorila dari beberapa pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam OPS antik maung 2023 sebanyak 53,24 gram sabu, dan 2,84 gram tembakau gorila,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, sebanyak 5 pelaku ditangkap ditempat berbeda sepanjang operasi Antik Maung 2023.
Iya menyebut, para pelaku berinisial DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28), dan SP (34) seluruh pelaku diduga kuat akan mengedarkan narkoba tersebut kepada masyarakat.
“Modusnya pelaku membuang narkoba ke selokan dan yang satunya mengambil di selokan,” ungkapnya.
“Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte,” sambungnya.
Atas perbuatannya, itu para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta ruplah), paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Terhadap 1 diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Amul/Red)