MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah secara resmi melarang Media Sosial (Medsos) seperti Tiktok, Facebook, dan lainnya melakukan transaksi langsung, atau yang biasa disebut dengan E Commerce.
Hal itu diketahui setelah Presiden Jokowi melaksanakan rapat terbatas dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka pada Senin 25 September 2023.
Dalam rapat terbatas antara Presiden Jokowi dan Mendag membahas salah satunya mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca Juga : IPLM Kota Cilegon Diklaim Meningkat Selama beberapa Tahun Terakhir, Sasar Kecamatan dan Kelurahan
Permendag tersebut mengatur ketentuan tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Zulkifli Hasan kepada awak media usai melaksanakan rapat terbatas, yang menyatakan bahwa akan diadakan revisi terkait Permendag tersebut
“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag dikutip dari laman setkab.go.id
Baca Juga : Begini Cara Melawan Rasa Takut, Berikut Penjelasannya Menurut Ustad Zaidul Akbar
Menurut Zulkifli Hasan, pemerintah akan memisahkan antara promosi dan perniagaan. Artinya media sosial hanya akan mempromosikan barang dan tidak sampai terjadi transaksi
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” katanya
Mendag menganalogikan peran sosial media sebagaimana peran televisi yang hanya sampai tahap promosi suatu barang dan tidak sampai ke tahap transaksi
Baca Juga : Pemerintah Tanggapi Maraknya E Commerce yang Berbasis Media Sosial dan Membuat UMKM Sepi
“Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.
Mendag menambahkan, antara sosial Media dan perniagaan media sosial harus dipisahkan dengan alasan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis
“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya
Baca Juga : Liga 1 Indonesia Pekan Ke 13: Persija Ditahan Imbang 10 Pemain Bali United
Adapun bagi pihak media sosial yang melanggar akan ada peringatan sampai pada tahap sanksi ditutup
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. (Towil/Amul)