Daerah

Carut Marut APK yang Terpasang di Sudut Kota Cilegon, Diancam Satpol PP Bakal Dicopot

Salah satu alat perga kampanye yang terpasang di pagar taman bermain di wilayah Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Carut marut pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024 yang terpasang dibeberapa sudut Kota Cilegon, itu sudah diancam Satpol PP Kota Cilegon bakal dicopot.

Mengingat, pencopotan APK itu dilakukan karena disinyalir sudah melanggar ketentuan KPU hingga Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) Kota Cilegon.

Nantinya pencopotan APK, itu akan didampingi oleh Bawaslu Kota Cilegon dalam waktu dekat ini.

Baca Juga : Usai Persija Ditahan Imbang Bali United, Riko Simanjuntak Keluhkan Kinerja Wasit

Kabid Trantibum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban APK dibeberapa sudut Kota Cilegon dalam waktu dekat ini

“Penertiban APK ini akan dimulai dan Minggu depan akan dijadwalkan dari masing-masing Kecamatan dan lainnya sudah siap,” tuturnya.

Ia mengaku, pihaknya bersama Bawaslu Kota Cilegon sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan pencopotan APK yang terpasang dan melanggar aturan.

Baca Juga : Soal Konflik Pulau Rempang, NU Minta Pemerintah Evaluasi Proyek Strategis Nasional

“Memang ini sudah dibahas dalam rapat bersama Bawaslu, itu bahwa mereka banyak yang melanggar terkait spanduk ini. Mereka pada melanggar peraturan KPU nya karena belum masa kampanye, dan kedua melanggar Perda K3,” tuturnya.

“Itu akan kami lakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Cilegon dengan memaksimalkan fungsi Satpol PP,” sambungnya.

Faruk mengaku, untuk melakukan penertiban APK yang terpasang dan melanggar aturan, pihaknya kekurangan personel.

Baca Juga : Kisruh Rempang, Presiden Jokowi Minta Kedepankan Kepentingan Masyarakat

“Namun keterbatasan jumlah personel dari kecamatan keterkaitan anggota pol PP yang ada jadi mereka minta personel dari kita. Sekarang kita lagi susun anggota ke masing-masing kecamatan ketika ada penertiban APK,” kata Faruk.

Ia mengimbau kepada seluruh calon anggota DPRD Kota, Provinsi, hingga RI untuk tidak memasang APK sembarangan yang menyalahi aturan.

“Diharapkan semua calon Dewan baik Kota, Provinsi maupun RI, sama-sama menjaga keindahan kota Cilegon, dan tidak memasang APK dan HPS nya di pohon-pohon karena ini juga agak riskan,” pungkasnya.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Larang Medsos Melakukan Traksaksi Langsung, Begini Hasil Rapat Terbatas Presiden dan Mendag

Di tempat berbeda Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari, di Kota Cilegon banyak APK yang terpasang dan melanggar aturan sehingga terlihat carut marut.

“Banyak yang menyalahi aturan, carut marut di kota Cilegon,” katanya kepada Megatrust.co.id.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan menggelar rapat bersama Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pembongkaran dan pencopotan terhadap APK.

Baca Juga : IPLM Kota Cilegon Diklaim Meningkat Selama beberapa Tahun Terakhir, Sasar Kecamatan dan Kelurahan

“Kemarin terkahir komunikasi dengan Pol PP, jadi Pol PP minggu ini terkait persiapan penertiban,” ujarnya.

Menurut dia, APK yang terpasang selain melanggar aturan KPU karena belum masuk masa kampanye, APK yang saat ini terpasang pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) Kota Cilegon.

“Artinya kewenangan Pol PP bawaslu mendampingi wilayahnya pencegahan K3. Bawaslu akan mendampingi Pol PP,” ujarnya.

Baca Juga : Begini Cara Melawan Rasa Takut, Berikut Penjelasannya Menurut Ustad Zaidul Akbar

Sebelum itu, Alam mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai untuk tidak memasang APK sembarangan karena belum masuk masa kampanye.

“Kita juga sudah mengimbau semua partai, dari sisi pencegahan kami sudah melakukan komunikasi dengan partai,” katanya

“Kampanya 28 November, dan PKPU 2015 peserta politik berhak mensosialisasikan logo, nomor urut bendera, dan rapat terbatas, tidak memasang yang menyalahi aturan,” sambung dia. (Amul/Red)

Exit mobile version