Daerah

Selesai Bebersih, APK Caleg Masih Banyak yang Terpasang Tidak Teratur di Sekitar Jalanan Kota Serang

Alat Peraga Kampanye Dari Berbagai Parpol Masih Terpampang di Jl. Bhayangkara Kota Serang. Rival/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang telah melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Serang pada 26 hingga 28 Oktober kemarin.

Meski begitu, ternyata masih banyak APK yang terpasang tidak teratur diberbagai sudut Kota Serang sebelum waktunya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri angkat bicara soal ini.

Baca Juga : Pemilih Pemula Mendominasi, Gusur Hak Suara Ghaib di Kota Serang

Fierly menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan kemarin bukanlah yang terakhir, pihaknya beserta Satpol PP Kota Serang akan melakukan “bersih-bersih” kembali pada bulan November nanti.

“Yang kemarin itu bukan yang terakhir, kita masih ada dua sesi lagi minggu kedia November dan Minggu keempat November,” jelasnya, Selasa 31 Oktober 2023.

Kurangnya personil menjadi alasan tersendiri Bawaslu Kota Serang sehingga masih banyak APK yang berceceran mengganggu pandangan mata.

Baca Juga : Liga 1 Pekan Ke 17: Kemenangan Di Depan Mata Rans Nusantara Buyar Oleh Pemain PSM

“(Masalahnya)Ini antara jumlah (APK) personel kita tidak sebanding, personel kita jumlah nya 30 dibandingkan APS yang ribuan,” ungkap Fierly.

Ditambah dengan baliho besar yang menjadi iklan mahal para Partai Politik yang terpampang di jalanan Ibu Kota Provinsi Banten ini. Fierly juga menerangkan masalah alat yang terbatas menjadi kendalanya.

“Khusus baliho besar itu kan harus ada alat khusus yang hanya dimiliki dishub dan itu tidak bisa kita gunakan setiap hari,” pungkasnya.

Baca Juga : Antisipasi Pelajar Terlilit Pinjol, Pemkot Serang Beri Tabungan ke Pelajar

Banyak sekali “Petugas Partai” yang bandel dengan aturan kampanye yang seharusnya dimulai pada 28 November nanti.

Bahkan Fierly menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan Parpol sebelum masa kampanye hanya memasang bendera dan pertemuan terbatas dengan ketentuan saja.

Bendera saja masih banyak yang terpasang bukan pada tempatnya bahkan bisa saja membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Kota Cilegon Sidak TPSA Bagendung, Ini yang Ditemukan

“Sebetulnya di PerKPU 15 (tahun 2023) kalau yang boleh sebelum masa kampanye itu cuman dua, bendera Parpol dan pertemuan terbatas dengan ketentuan. Itu saja yang boleh sampai 28 November,” tutupnya. (Rival/Amul)

Exit mobile version