Daerah

Komisi II DPRD Kota Cilegon Jembatani Masalah antara Komunitas Welder dengan PT Chandra Asri

Rapat Dengar Pendapat yang di fasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Cilegon Hidayatulloh bersama Komunitas Welder Banten Bersatu, dan pihak perusahaan Chandra Asri. (Amul/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) dengan PT Chandra Asri, di ruang rapat Komisi, pada Kamis 18 September 2025.

Rapat Dengar Pendapat antara KWBB bersama perusahaan diwilayah Ciwandan yakni Chandra Asri dan main kontraktor berlangsung kondusif dan tertib.

Pantauan di lokasi, mediasi dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Hidayatulloh, didampingi Abadiah, dan Hojali sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon.

Usai RDP koordinator KWBB, Hadi S mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan terutama PT Chandra Asri.

Salah satu tuntutannya yang mensyaratkan adanya sertifikasi Welder sebelum masuk kerja atau saat melamar.

“Kami itu meminta persyaratan terkait sertifikasi itu dilonggarkan bagi kami pencari kerja, karena seharusnya perusahan yang melakukan sertifikasi,” katanya kepada awak media.

Menurutnya sertifikasi keahlian terutama Welder itu seharusnya disediakan oleh perusahaan saat bekerja, karena untuk menjamin para pekerja.

“Sebetulnya sertifikasi itu kewajiban perusahaan diundang-undang nomor 1 tahun 1970 pasal 3 disebutkan penyelenggara bertanggungjawab atas sertifikasi tersebut,” sambungnya.

Ia menginginkan, pihak perusahaan harus memberikan kelonggaran kepada pelamar kerja terutama Welder untuk tidak mempersyaratkan sertifikasi.

Jika memang itu harus dilaksanakan, ia memberikan solusi agar saat dilakukannya tes kepada pelamar terutama Welder cukup dengan menghadirkan user, owner, pengawas, dan dinas terkait.

“Artinya melalui proses, kami melamar, di tes, kemudian dihadirkan user, owner dan dinas terkait dan dinyatakan lulus kemudian bekerja,” pintanya.

Ditempat yang sama, HR Service and Employee Releases General Manager Human resource PT Chandra Asri Irma Y Hattu mengatakan, sebetulnya pertemuan pertama sudah dilakukan dengan KWBB bersama Wali Kota Cilegon.

Katanya, dalam pertemuan bersama Wali Kota Cilegon sudah mendapatkan solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Kemarin sudah kita menemukan titik terang dan solusi, karena biaya ini tidak ditentukan oleh undang-undang atau diatur sendiri,” tuturnya.

“Waktu itu pengawas dari provinsi hadir, biaya itu (sertifikat Welder) kurang lebih 28 juta ada golongannya,” sambungnya.

Dalam RDP tadi, ia bilang, sudah menemukan titik terang baik jangka pendek atau jangka panjang. Akan tetapi kudu ada peraturan yang membackup baik dari gubernur maupun dari Kementerian.

Sehingga ketika ada pengecekan, pihaknya tidak disalahkan lantaran belum adanya sertifikasi Welder saat bekerja.

“Tadi dari komisi II sudah menemukan titik terang sebagai solusi yang akan kita tindak lanjuti, nah solusi ini kan agak menyimpang sedikit dari ketentuan Kemenaker yang mengharuskan adanya sertifikasi,” ujarnya

“Nah ini juga harus dicari payung hukumnya kita tidak bisa bergerak mengambil kebijakan. Itu kita perlu juga payung hukumnya,” sambungnya.

“Kemudian solusi yang kedua, kalau BLK ini belum jalan, solusinya akan dilakukan interview yang dihadiri oleh pengawas dan juga ahli, dan user,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Hidayatulloh mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi RDP antara KWBB dan Chandra Asri lantaran terdapat beberapa tuntutan.

“Kami dari komisi II, mewakili komisi dengan kawan-kawan tadi melakukan rapat dengar pendapat dari kasus Welder Banten Bersatu bersama dengan Chandra Asri, Cengda, total,” katanya.

“Karena pertemuan pertama itu di wali kota, dan isinya sama yang disampaikan seperti itu tentang sertifikat dari kementrian tenaga kerja,” sambungnya.

Katanya, untuk sertifikasi Welder tentu sangat memberatkan KWBB, namun dalam RDP tadi sudah menemui titik terang baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Dan ini yang memberatkan teman-teman Welder, kemudian tadi ada solusi jangka pendek dan panjang,” ujarnya.

“Semuanya sepakat, pihak perusahaan juga tidak serta merta bukan tidak mengindahkan peraturan dari Kemenaker, cuma bagaimana temen-temen Welder ini bisa diakomodir,” sambungnya.

Ia menilai, sertifikasi Welder tersebut cukup mahal dan dirasa tidak mampu untuk pihak KWBB sehingga pihaknya meminta solusi yang pasti dari perusahaan.

“Tadi ada jalan tengah, misalkan dari BLK, tesnya disitu kemudian disaksikan dari pengawas, apabila menyepakati itu yasudah itu sah,” ujarnya.

“Kekhawatiran perusahaan adalah ketika mereka tidak ada izinnya dan tidak menjalankan itu khawatir kena sanksi,” sambung Hidayatulloh.

“Karena kan sertifikatnya kan mahal pihak perusahaan juga sudah sangat koperatif bagaimana solusinya yang penting kami tidak melanggar aturan itu akan kami laksanakan,” tambahnya. (adv)

Exit mobile version