Hukrim

Negara Rugi Rp1,1 Miliar di Tiap Harinya, Polda Banten Ringkus 8 Orang Pengoplos Gas Melon Subsidi

Jajaran Polda Banten, Pj Gubernur Banten dan Perwakilan Pertamina Menunjukkan Barang Bukti Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi. Rival/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar setiap harinya, ternyata setelah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten ternyata dari pengoplosan gas melon bersubsidi.

Hal itu terungkap pada Press Confrence yang dilakukan Polda Banten pada Rabu 13 Desember 2023 yang dihadiri Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, Direktur Rekayasa & Rekayasa Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi dan beberapa perwakilan Pertamina dan dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat pelaku di Kabupaten Lebak pada 19 September 2023 lalu oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga : Gandeng DPUPR Provinsi Banten, Pemkot Serang Butuh Lebih Banyak RTH

Dari pengembangan yang dilakukan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di Kecamtan Karang Tengah, Kota Tangerang Prov. Banten.

Dari OTT tersebut ditangkap lah delapan tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

Polda Banten juga mengamankan barang bukti berupa sebelas Mobil Pick Up, empat Truk Colt Diesel, satu Sepeda Motor Viar, 2.638 tabung LPG 3 Kg, 587 tabung LPG 12 Kg, 74 tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs alat transfer gas (tombak besi), 4 GANCU dan 5 Timbangan Elektronik.

Baca Juga : Diserempet Mobil Box lalu Terjatuh, Pemotor Berstatus Pelajar Tewas, Begini Kronologinya

Kapoldan Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan proses para tersangka yang mengolah gas subsidi 3 kg hingga menjadi gas non subsidi 50 kg.

“Setiap tabung gas subsidi 3 Kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 12 Kg, dan 16 tabung gas subsidi 3 Kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 50 Kg,” jelasnya.

Para tersangka telah melakukan perbuatan ini selama lima tahun dan di tiap harinya mereka mendapatkan omset kurang lebih Rp1.050.000.000.

Baca Juga : Nikmati Kota Serang dari Ketinggian di Rooftop Cafe dan Eatery, Dijamin Ketagihan

Dari perbuatan mereka kerugian negara yang disampaikan Karim bisa mencapai Rp1.141.770.000.

“Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun,” ujarnya.

Selain delapan orang yang sudah ditahan, Polda Banten juga sedang memburu lima belas pelaku lainnya yang masih buron yaitu SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan.

Baca Juga : Masih ada Seribu Rumah Tidak Layak Huni di Ibu Kota Provinsi Banten, Begini Kata Perkim

Dari tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. (Rival/Amul)

Exit mobile version