Hukrim

Komplotan Maling di wilayah Ciwandan Kota Cilegon Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Ada Security Pabrik Baja

Polsek Ciwandan Kota Cilegon meringkus sebanyak 3 orang maling yang melakukan aksinya di wilayah Ciwandan Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Komplotan maling motor di wilayah hukum Polsek Ciwandan diringkus polisi pada 31 Desember 2023 lalu.

Hal itu diketahui setelah Polsek Ciwandan menggelar konferensi pers pada Kamis 4 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi yang didapat, komplotan maling itu berjumlah sebanyak 3 orang, ketiganya atas nama Dani alias Kandi yang bertugas sebagai pelaku utama pencurian.

Baca Juga : Silpa 2023 Pemkot Cilegon di Bawah Rp100 Miliar

Kemudian Jajat yang diketahui sebagai security disalah satu perusahaan di Kota Cilegon dan Rangga Saputra sebagai penadah barang curian.

Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi menjelaskan ketiganya melakukan aksi pencurian pada 13 November 2023 lalu. Para pelaku melakukan aksinya di warung-warung depan PT Krakatau Osaka Steel (KOS) Kota Cilegon.

“Ketiganya telah berhasil diamankan pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Kamis 4 Januari 2024

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrim, BMKG Keluarkan Peringatan Dini dan Penyebabnya

Awalnya, kata Fauzan, pelaku atas nama Rangga Saputra yang merupakan penadah ditangkap terlebih dahulu. Rangga ditangkap polisi di rumahnya di daerah Mancak, Kabupaten Serang.

“Kemudian dikembangkan sampai akhirnya ketemu sama saudara Kandi dilanjut dengan Saudara Jajat di Cilegon,” ungkapnya.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali. Adapun modusnya pelaku Jajat yang diketahui sebagai security, melakukan aksi dengan mengawasi keadaan.

Baca Juga : Surat Suara Capres dan Cawapres Datang ke Gudang KPU Kota Cilegon, Bawaslu dan KPU : Dipastikan Tidak ada yang Tercoblos

Setelah kondisi tkp aman, Jajat menjemput Kandi untuk bertugas mengambil motor. “Setelah dapat motor, nomor rangka dihilangkan, lalu dibawa ke Rangga,” ungkapnya.

Sebagai penadah barang curian, Rangga membeli motor hasil curian itu seharga Rp 3,5 juta. Kemudian ia jual kembali ke orang lain dengan harga Rp 4 jutaan.

“Mengingat ini tindak pidana ke tiga kali, kemungkinan motifnya mau mencari uang karena barangnya dijual,” jelasnya.

Baca juga : Imbas Guncangan Magnitudo 5,9 di Bayah, Dilaporkan Beberapa Rumah Warga Rusak

Atas aksi itu petugas kepolisan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kunci T, kunci inggris, obeng, handphone serta dua sepeda motor yang dicuri merk Honda Beat dan Yamaha Mio serta satu motor honda beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka atas nama Jajat dan Kandi dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara tersangka atas nama Rangga Saputra dijerat dengan pasal 480 KUHPidana sebagai penadah.

Baca Juga : BREAKING : Gempa 5,7 SR Guncang Jawa Barat Dan Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Fauzan mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon khususnya warga Ciwandan untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

“Pastikan kendaraan sudah terkunci dengan kunci ganda, kemudian lokasi parkir diperhatikan, karena sekarang pelaku curanmor sudah berani di perumahan dan lokasi tidak sepi, bahkan aksinya dilakukan siang hari,” katanya. (Amul/Red)

Exit mobile version