Politik

PASTIKAN NAMA MU TERDAFTAR, Begini Cara Mengecek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Ilustrasi cara cek DPT Pemilu. Freepik

MEGATRUST.CO.ID – Pastikan nama kalian terdaftar di KPU sebagai pemilih, begini cara mengecek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024.

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib melakukan pencoblosan dalam Pemilu tahun ini.

Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Masing-masing orang harus memastikan bahwa mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).

Baca Juga : Dana Kampanye di Kota Cilegon Diumumkan KPU, Segini Rinciannya Setiap Partai, Ada yang Nol Rupiah

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pemilih belum terdaftar dalam DPT maka pemilih dapat mengajukan untuk pindah DPT.

Namun, jika tidak sempat pindah DPT maka pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektronik nya untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Cara mengecek DPT Pemilu dapat dilakukan secara online melalui handphone atau personal computer. Adapun, cara mengecek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 sebagai berikut:

Baca Juga : BURUAN DAFTAR, KESEMPATAN EMAS NIH Disnakertrans Banten Buka Pelatihan

1.Kunjungi situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

3. Klik “Pencarian”

4. Apabila telah terdaftar, maka akan muncul keterangan Nama Pemilih, NIK, TPS dan alamat TPS.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, ada beberapa syarat untuk menjadi pemilih tetap yaitu:

1.Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia dibuktikan dengan e-KTP.

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.

5. Tidak sedang menjadi prajurit tentara nasional indonesia atau anggota kepolisian negara republik indonesia.

Baca Juga : 4 Pemilih Ini Masih Bisa Ajukan Pindah Memilih Hingga 7 Februari, INI KRITERIA DAN CARANYA

Itulah cara mengecek DPT untuk memastikan nama kalian terdaftar atau tidak untuk melakukan pemilihan. (Nad/Amul)

Exit mobile version