MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan baru 176.067 calon jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu 13 Maret 2024.
Yaqut mengatakan, masih terdapat sisa kuota 34.996 calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan Bipih.
Baca Juga : Isro Mi’raj Mantap Jadi Bakal Calon Wali Kota Cilegon: Bagian Dari Ikhtiar Diri
“Sisa kuota tersebut akan diisi untuk jamaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas,” kata Gus Men panggilan akrab Yaqut, dikutip dari web resmi Kemenag RI di kemenag.go.id.
Yaqut menjelaskan, untuk calon jamaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 25.522 orang. Tersisa kuota, sebanyak 2.158 dengan rincian 5 kuota jamaah haji khusus dan 2.153 petugas haji khusus.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan, tahap II pelunasan Bipih sudah dibuka berlangsung dari 13-26 Maret 2024.
Baca Juga : Panduan Kultum Ramadhan 2024 Lengkap, Cek dan Download Disini
“Total ada 200.601 jamaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II, waktu mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ujar Mujab.
Menurut Mujab, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah. Tapi, Indonesia mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga jumlah menjadi 241.000 jamaah.
“Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Untuk pelunasan tahap II total ada 12.719 kuota yang tersedia,” terangnya.
Baca Juga : Daftar Nama 50 Caleg yang Diprediksi Akan Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Serang Dengan Perolehan Suaranya
Berikut empat kategori yang masuk dalam pelunasan tahap II Bipih:
1. Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 karena mengalami gagal sistem.
2. Pendamping jamaah haji lanjut usia.
3. Jamaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah.
4. Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
Baca Juga : Sindir Program Naturalisasi Garuda, Bek Vietnam: Kami Bingung Lawan Timnas Belanda Atau Timnas Indonesia
“Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)