Megatrust.co.id, CILEGON – Bantuan Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat (JSCB) berupa uang Rp1 juta untuk warga miskin lansia dan disabilitas yang disalurkan Dinsos Kota Cilegon ternyata tidak berpatokan pada data angka kemiskinan yang dikeluarkan BPS Kota Cilegon.
Padahal angka kemiskinan yang dirilis BPS Cilegon, ada sekitar 18.000 warga Cilegon yang masuk kategori miskin.
Namun, sebanyak 18.000 warga Cilegon yang termasuk dalam kategori miskin tidak semuanya mendapat bantuan JSCB tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Cilegon Putuskan Zakat Fitrah, Segini Nilainya
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Intini Ahmad menjelaskan, untuk pihak yang menerima bantuan JSCB hanya orang-orang yang masuk dalam kategori miskin lansia dan disabilitas.
“Untuk data kemiskinan memang tetap diambil dari BPS, kalau untuk ukuran kami di Perlindungan dan Jaminan Sosial itu, kita pakai data tersendiri, data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial_red),” kata Intini saat ditemui di ruangannya, Senin 18 Maret 2024.
Intini menjelaskan, untuk prosedur bisa terdaftar atau tercantum dalam DTKS tersebut diusulkan oleh kelurahan melalui musyawarah tingkat kelurahan.
Baca Juga : Puasa Tapi Lupa Niat Di Malam Hari? Gimana Solusinya?
Pasca diusulkan pihak kelurahan, kata dia, pihaknya akan menginput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Baru kita verifikasi gitu. Masuk dari kelurahan ke Dinsos, lalu diverifikasi oleh Dinsos, kita usulkan setiap sebulan sekali, tapi sebelum kita usulan harus ada pengesahan dari wali kota dulu, lalu masuklah ke DTKS,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah DTKS dapat melihat data angka kemiskinan, Intini menyebutkan, DTKS tersebut tidak berpatokan pada miskin atau tidak, tetapi kategorinya perlu bantuan atau tidak.
Baca Juga : 18.000 Warga Kota Cilegon Masuk Kategori Miskin, Begini Penjelasan BPS Cilegon
Menurutnya, dalam DTKS itu ada kriteria sendiri untuk menentukan seseorang tersebut perlu mendapat bantuan atau tidak.
“Ya tentunya orang yang tidak mampu. Minimal di bawah Rp3 juta untuk penghasilan, karena tidak cukuplah untuk memenuhi satu bulan, patokannya per kepala keluarga (KK),” terangnya.
“Masyarakat itu sudah ada yang masuk DTKS, ada yang belum, tetap kita akomodir, tapi tetap dengan catatan mereka itu tidak mampu,” sambungnya.
Baca Juga : Satu Juta Warga Banten Golput di Pemilu 2024, Berikut Hasil Data dari KPU Banten
Ia mengungkapkan, untuk jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan JSCB tahun ini bertambah dibanding dengan tahun sebelumnya.
“Tahun ini KPM nya bertambah 50 persen dari tahun sebelumnya, dari 780 menjadi 1.444, dan akan diberikan berupa uang Rp1 juta,” tegasnya.
Menurutnya, untuk program penurunan angka kemiskinan di Cilegon tersebut tidak bisa dibebankan ke salah satu OPD, tetapi harus melibatkan banyak pihak.
Baca Juga : Resmi, WhatsApp Batasi Pengguna Screenshot Foto Profil
“Dari Disnaker, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, jadi keterkaitan dengan OPD-OPD yang lain. Jadi bantuan dari Dinsos itu hanya bersifat stimulan saja,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)