Megatrust.co.id, CILEGON – Jangan coba-coba, calon Kepala Daerah melakukan kampanye menggunakan Bansos akan diancam bui.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai, sejumlah aturan sudah mulai dikeluarkan, terutama terkait persoalan kampanye.
Calon kepala daerah dan yang berkampanye berkedok bagi-bagi bantuan sosial (bansos) akan dikenakan pidana dan dinyatakan melanggar aturan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan.
Bansos dari pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye atau menguntungkan salah calon tertentu.
“Ya sah-sah saja (penyaluran bansos) kan itu ada agenda ke masyarakat. Tapi kalau sudah masuk dalam kategori menjadi kampanye itu yang tidak boleh,” kata Eneng kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.
Menurut Eneng, kampanye berkedok bansos ini sangat mudah dicirikan dengan adanya pernyataan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Di samping itu, ada pernyataan yang secara jelas membicarakan visi dan misi dari pasangan calon tersebut.
“Ya seumpama kalau dia mengkampanyekan dirinya, misal mengeluarkan visi misinya sebagai calon dan membagikan bansos,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui, kampanye berkedok bansos dengan money politics serupa tapi tak sama atau beda tipis.
Kendatipun seperti itu, pihaknya akan melihat setiap pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024, baik secara temuan maupun aduan.
“Beda tipis antara, misal saya caleg tiba tiba butuh bantuan memberi bantuan ke orang terkena musibah. Ada lagi kalo kasih bantuan dengan kalimat ‘tolong pilih saya’ dan mungkin beda tipis,” terangnya.
“Kita tidak bisa langsung menyatakan ini pelanggaran, tetapi ada penelusuran dari setiap laporan yang masuk ke kita, baik bentuknya bagi-bagi bansos maupun dugaan money politics,” lanjutnya.
Eneng menegaskan, apabila adanya pelanggaran demikian, pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Denda pidana dan kurungan, kurang lebih Rp36 juta dan tiga atau 4 tahun kurungan,” tegasnya.
Pada Pilkada tahun ini, Eneng mengatakan, pihaknya akan melakukan penguatan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dengan melakukan sosialisasi yang masif.
“Evaluasinya kita akan lebih memperkuat pencegahan kita. Supaya dalam di kota cilegon ini jika upaya pencegahan kuat, pengawasan kuat, supaya menciptakan pemilu integritas, sukses, dengan kondisi yang kondusif dan aman,” pungkasnya. (HamdAmul)