Peristiwa

KPU Kota Cilegon : Pendaftar Independen Wajib Kantongi KTP 27 Ribu, Begini Penjelasannya

Ketua KPU Kota Cilegon Paturochman. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – KPU Kota Cilegon tengah mematangkan persiapan tahapan Pilkada Kota Cilegon tahun 2024.

Dimana salah satunya pendaftaran calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Agar bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah jalur independen atau non partai politik, kandidat tersebut harus memenuhi syarat.

Salah satunya dukungan dari masyarakat dengan dibuktikan KTP sebanyak 27 ribu atau 8,5 persen dari jumlah DPT

Ketua KPU Cilegon Patchurrohman mengatakan, calon perseorangan harus dapat mengumpulkan dukungan dengan persentase sebesar 8,5 persen dari DPT.

“Untuk sementara jumlah DPT di Cilegon saat ini ada 324.652, kalau 8,5 persen dari DPT tersebut,” kata Fatur panggilan akrab Patchurrohman kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.

“Calon perseorangan harus bisa mengumpulkan dukungan sebanyak 27.587,” sambungnya.

Fatur menjelaskan, pendaftaran untuk calon independen ini akan dimulai pada awal Mei 2024, yang dibuka pada 5 Mei dan ditutup pada 19 Agustus 2024.

Dukungan tersebut, kata dia, calon independen harus membuktikan atau membawa KTP dari orang-orang yang memberikan dukungan.

“Kalau untuk dukungan Pilkada calon perseorangan, seperti tahun 2020 pengajuannya melalui dukungan masyarakat dengan tanda bukti KTP dari masing-masing warga Kota Cilegon yang memang mengusung dari jalur perseorangan,” ungkapnya.

Adapun calon yang diusung partai politik, kata Fatur, harus memenuhi syarat 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD.

“Delapan kursi, ya kalau delapan kursi dia dapat ya otomatis (bisa diusung dan mendaftar-Red) kalau kurang dari delapan kursi ya berarti harus berkoalisi dengan partai lain yang jumlahnya nanti bisa jadi delapan atau lebih begitu,” tegasnya.

Di samping mempersiapkan tahapan pendaftaran calon independen, KPU Cilegon juga sedang melakukan rekrutmen PPK dan PPS.

Kemudian, KPU Cilegon akan membuka pendaftaran untuk Pantarlih dalam memperbaharui dan memvalidasi DPT atau proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pilkada 2024.

“Itu tahapan yang sedang dan akan berjalan saat ini. Lalu, ada sayembara pembuatan maskot dan jingle Pilkada 2024,” terangnya.

Perlu diketahui, Pilkada 2024 ini akan menggunakan dana APBD, di mana anggaran yang akan dipergunakan sebesar Rp30 miliar lebih.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tahun 2023 lalu. (Hamdi/Amul)

Exit mobile version