Hukrim

WAH, Ternyata Ada Produksi Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi

Konferensi pers Polda Banten membongkar sindikat produksi oli palsu yang diproduksi di wilayah kabupaten Tangerang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Wah ternyata selama ini ada produksi oli palsu, tak tanggung-tanggung para sindikat meraup keuntungan miliaran rupiah.

Beruntung, sindikat produksi oli palsu itu berhasil diungkap oleh Ditkrimum Polda Banten beberapa waktu lalu tepatnya pada Selasa 21 Mei 2024 di Kabupaten Tangerang.

Kabid humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan PT. Astra Motor, ke Polda Banten.

Tidak berselang lama, polisi dari Ditkrimum Polda Banten berhasil mengungkap para sindikat tersebut saat melakukan proses produksi.

Dimana para pelaku melakukan aksinya dengan memproduksi beberapa jenis oli yang berada di pasaran.

“Ini barang bukti ada 20 dus merek MPX total isi 480 botol, kemudian 60 dus merek federal ultra tech,” kata Didik

Kata Didik, lokasi produksi oli palsu tersebut adalah di sebuah ruko dan sebuah gudang yang berlokasi di Citra Raya Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka yang berinisial HB alias Ayung dan HW memproduksi oli palsu berbagai merek sejak tahun 2023 dan berhenti pada bulan Desember.

Namun, aksi keduanya kembali mulai pada bulan April 2024 dimana HB bertindak sebagai pemodal dan HW bertanggungjawab di lapangan.

“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu sejak tahun 2023 dan sempat berhenti, kemudian pada April 2024 kembali memproduksi oli yang diduga palsu,” ujar Didik

Dari aksi kedua tersangka, oli palsu yang diproduksi dan diperjualbelikan tidak main-main. Ratusan ribu oli palsu mampu diproduksi setiap hari.

“Setiap hari mampu memproduksi oli berbagai merek, total dalam sehari mampu memproduksi 2400 botol dan diperdagangkan dengan harga 24.000 per botol,” kata Didik

Total dalam waktu kurang lebih tiga bulan, para pelaku bisa mengantongi keuntungan sebesar 5,2 miliar.

“Diperkirakan jumlahnya 57.600.000 perhari, kegiatan tersebut kurang lebih tiga bulan dengan total omzet diperkirakan 5,2 miliar,” ungkap Didik

Karena aksinya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman dipidana paling lama penjara lima tahun atau denda 2 miliar rupiah.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau memperdagangkan dalam negeri barang yang tidak memenuhi SNI dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (Towil/Amul)

Exit mobile version