Nasional

Ketentuan Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK

Tangkapan layar laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.

MEGATRUST.CO.ID Berikut batas usia untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum mendaftar ada baiknya untuk mengetahui ketentuan batas usia pelamar CPNS dan PPPK 2024.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni atau Juli mendatang.

Para calon pendaftar disarankan untuk mulai mempersiapkan diri, terutama dengan memahami ketentuan batas usia pendaftaran yang berlaku di masing-masing instansi.

Melihat seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya, berbagai instansi menetapkan batas usia pendaftar adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut batas usia CPNS yang disyaratkan:

1. Pelamar harus memiliki usia paling rendah 18 tahun pada saat melamar

2. Pelamar harus memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun pada saat melamar dikecualikan untuk jenis jabatan dan kualifikasi pendidikan berikut:
– Jabatan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
– Jabatan dokter pendidik klinis
– Jabatan dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Adapun untuk batas usia pelamar PPPK 2024 adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

1. Memiliki usia minimal 20 tahun pada saat melamar dengan pengalaman kerja sesuai bidang selama 2 atau 3 tahun

2. Memiliki usia maksimal 1 tahun lebih rendah dari Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan yang dilamar.

(Nad/Amul)

Exit mobile version