MEGATRUST.CO.ID – Hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari.
Menjelang hari pemungutan suara, pemilih akan diberikan surat pemberitahuan model C6 atau undangan untuk mencoblos. Dan surat tersebut harus dibawa ke TPS pada saat hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, surat pemberitahuan C6 merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dimasukkan dalam kategori Model C.Pemberitahuan-KWK. Surat ini diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Format surat di bagian awal terlihat tujuan penulisan berupa undangan memilih dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tertera hari/tanggal, waktu pemungutan suara, saran waktu kehadiran, serta nomor atau lokasi TPS.
Terdapat juga catatan penting yang harus diperhatikan pemilih sebelum melakukan pencoblosan. Dalam surat tersaji tata cara pemberian hak suara Pilkada 2024 yang dilengkapi dengan peringatan atau larangan.
Bagian bawah tertera tanda tangan penyerah dan penerima surat serta nama pemilih, nomor DPT, tanggal diterima serta pengesahan resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin.
Lantas, bagaimana jika pemilih belum menerima surat tersebut sampai hari H. Ini solusinya.
Merujuk jadwal PKPU, surat harus diberikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara yakni pada Minggu, 24 November 2024. Bila pemilik belum menerima surat dapat melapor kepada ketua KPPS setempat.
Nantinya KPPS akan merespon keluhan dan memberikan dokumen tersebut. Jika tidak direspon dan surat tidak didapat, solusinya adalah harus datang ke lokasi pencoblosan.
Jelaskan kepada anggota KPPS masalah yang terjadi. Tanyakan kepada mereka mengenai solusi untuk mendapatkan surat pemberitahuan supaya dapat mencoblos di hari pemungutan suara.
Perlu diingat, surat tersebut menjadi perantara setiap pemilih bisa melakukan pencoblosan. Hak suara pemilih sangat penting dalam penyelenggaraan ini sehingga dapat digunakan dengan semestinya.
(Nad/Amul)