Politik

Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos Pilkada Meski Tak Dapat Undangan

Ilustrasi Pilkada. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.

Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 saat ini memasuki masa tenang hari kedua.

Saat masa tenang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan surat pemberitahuan model C6 atau undangan untuk mencoblos.

Surat ini diberikan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Jika kamu belum mendapatkan surat pemberitahuan model C6 sampai hari H. Pencoblosan masih bisa dilakukan asalkan kamu mengikuti cara ikut nyoblos di TPS meski tidak dapat undangan ini.

1. Memenuhi Syarat Pemilih
Pastikan kamu memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih. Dilansir dari laman KPU, berikut persyaratannya.

genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah;

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Terdaftar Sebagai DPT
Setelah memastikan kamu memenuhi syarat pemilihan, cek apakah namamu telah memasuki Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Caranya adalah dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang tersedia. Apabila namamu terdaftar, situs akan memperlihatkan Tempat Pemungutan Suara yang dapat kamu datangi.

Informasi ini tidak akan muncul apabila data yang kamu masukkan salah atau identitasmu belum terdaftar di KPU.

3. Datangi TPS di hari-H Pencoblosan
Kemudian di hari Pilkada 2024, kunjungi TPS tempatmu terdaftar. Bawa dokumen kependudukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga bagi orang yang belum memiliki KTP.

Berikan dokumen tersebut ke petugas KPPS yang sedang bertugas. Jika telah sesuai, petugas KPPS akan melayani dan membantu untuk menggunakan hak suaramu.

4. Ikuti Alur Pencoblosan
Pemilih akan mendapatkan total dua surat suara, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati.

Sebelum datang ke TPS, pemilih sudah memahami calon kepala daerah yang akan dipilih agar lebih cepat dalam proses pencoblosan.

(Nad/Amul)

Exit mobile version