Nasional

UMK se Provinsi Banten Ditetapkan, Cek UMK Tertinggi dan Terendah

MEGATRUST.CO.ID – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di wilayah Banten telah diumumkan dan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMK tersebut mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5 persen.

Kenaikan UMK tersebut menjadi dasar penentuan upah pekerja mulai 1 Januari 2025.

Lantas, manakah UMK yang paling tinggi dan paling rendah se Provinsi Banten? Simak informasinya.

Posisi pertama, UMK paling tinggi adalah Kota Cilegon dari Rp4.815.102,80 menjadi Rp5.128.084,4.

Posisi kedua, UMK Kota Tangerang dari Rp4.760.289,54 menjadi Rp5.069.708,36.

Posisi ketiga, UMK Tangerang Selatan dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392,42.

Kemudian, posisi keempat adalah UMK Kabupaten Tangerang dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.901.117,00.

Kelima, UMK Kota Serang dari Rp4.148.602 menjadi Rp4.418.261,13.

Keenam, UMK Kabupaten Serang dari Rp4.560.894,85 menjadi Rp4.857.353,01.

Ketujuh, UMK Kabupaten Pandeglang dari Rp3.010.929,87 menjadi Rp3.206.640,32.

Terakhir, UMK terendah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Lebak dari Rp2.978.764,69 menjadi Rp3.172.384,39.

Sehingga masih sama seperti tahun 2024, UMK tertinggi se Provinsi Banten masih berada di Kota Cilegon, dan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.

(Nad/Amul)

Exit mobile version