Politik

KPU Kota Serang Ungkap Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Diundur

KPU Kota Serang selenggarakan rapat pleno penetapan Wali Kota Serang terpilih. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kota Serang resmi menetapkan Wali Kota Serang terpilih pada Kamis 9 Januari 2025 bertempat di Hotel Aston Kota Serang.

Komisioner KPU Kota Serang, Iip Patriudin mengatakan, penetapan dilakukan serentak sesuai arahan KPU RI.

Namun untuk daerah yang masih terkendala Perselisihan Hasil Pemilu tidak termasuk dan akan menunggu putusan Mahkamah konstitusi

“Alhamdulillah untuk penetapan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kota Serang sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU RI secara serentak maka kota Serang mampu melaksanakan penetapan pada tanggal 9 Januari 2025,” kata Iip

“Itu serentak se Indonesia yang tidak ada PHP di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya

Penetapan tersebut menetapkan Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih dengen jumlah presentasi suara di atas 60 persen.

“Dari hasil calon Wali Kota terpilih tadi sudah disampaikan dalam berita acara dan keputusan itu nomor urut 2 pak Budi Rustandi dan Nur Agus Aulia dengan persentase 60 persen koma sekian,” ungkap Iip

“Maka sudah dipastikan sesuai dengan tahapan KPU sampai hari ini berakhir tugasnya, untuk menetapkan hasil dan dimenangkan oleh pak Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia,” ujar Iip

Saat disinggung mengeni pelantikan, kata Iip, waktu pelantikan masih merujuk ke surat edaran dan instruksi awal yang mengagendakan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 Februari untuk Gubernur dan tiga hari setelahnya untuk pelantikan Bupati dan Wali Kota.

“Untuk selanjutnya untuk pelantikan itu karena ada wewenang di Kemendagri untuk Gubernur 7 Februari dan untuk Bupati dan walikota itu tanggal 10,” ungkap Iip

Namun, Iip mengungkapkan dikarenakan masih ada mekanisme yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, ada kemungkinan Kemendagri ingin menyerentakan pelantikan di bulan Maret 2025.

“Sekali lagi itu wewenang Kemendagri ya kalau nanti ada (perubahan) bersurat dari Kemendagri ke KPU RI tentu akan disampaikan. Sampai saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri,” katanya

“Tapi kalau ada wacana kemunduran dan sudah berkembang, isunya bulan Maret akan dilantik bagi Gubernur Bupati walikota yang ditetapkan oleh KPU setempat,” pungkasnya. (Towil/Amul)

Exit mobile version