MEGATRUST.CO.ID – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus sistem Kelas dan menggantinya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan sistem pada pengelolaan BPJS tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski sistem kelas mengalami perubahan namun besaran iuran yang dibebankan kepada masyarakat belum juga diumumkan.
BPJS sendiri diberi waktu hingga 1 Juli 2025 untuk mengumumkan besaran tarif iuran baru.
Untuk sementara waktu, aturan BPJS yang berlaku masih sama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022 dimana masih menggunakan kelas seperti pada umumnya yang terbagi dari beberapa aspek.
1. Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah bagi eserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan aturan, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
– Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara bantuan yang diberikan pemerintah sebesar Rp7.000.
– Lalu, kelas II membayar iuran sebesar Rp100.000/orang per bulan Untuk kelas I, iuran dibayarkan sebesar Rp 150.000/orang per bulan.
6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
(Nad/Amul)