MEGATRUST.CO.ID – Kelangkaan Liqueefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg yang terjadi baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas.
Sebagai barang bersubsidi, LPG 3 kg itu hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi dari Pemerintah, maka harus terdistribusi sesuai sasaran dan hanya kelompok tertentu yang berhak membelinya.
Lantas, siapa saja yang boleh dan tidak boleh membeli gas LPG 3 kg? Berikut daftar kelompok yang memenuhi syarat!
Perlu diketahui, saat membeli LPG 3 kg masyarakat perlu membawa KTP untuk dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli LPG 3 kg subsudi pemerintah:
1. Rumah Tangga
Konsumen yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan LPG 3 kg untuk mendukung operasional usahanya.
3. Petani Sasaran
Petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan LPG perdana untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Sementara, kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan LPG bagi mereka yang membutuhkan.
(Nad/Amul)