Megatrust.co.id, SERANG – Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mendatangi Mapolres Serang, pada Kamis 13 Februari 2025.
Kedatangan para pedagang bertujuan meminta bantuan Kapolres Serang agar penggembokan kios oleh Oknum ormas yg melakukan dugaan tindakan premanisme di Pasar Tambak dibuka kembali.
“Kami minta pada bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali,” ucap Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Bukan hanya meminta penggembokan dibuka, Mega juga meminta Kapolres agar bisa membantu para pedagang mengusir para preman yang kerap datang dalam kondisi mabuk dan mengintimidasi.
“Kami berharap preman-preman juga dikeluarkan dari Pasar Tambak sehingga kami bisa berjualan dengan tenang. Soalnya mereka suka mabuk dan kerap mengintimidasi para pedagang, sehingga kami merasa takut,” ujarnya.
Senada dengan Mega, Hj. Junah selaku ahli waris dari ruko yang berdiri di atas lahan Pasar Tambak, merasa khawatir setelah gembok dibuka akan ada intimidasi sehingga pedagang tidak bisa dagang kembali.
“Kami dan pedagang khawatir akan ada intimidasi lagi. Oleh karenanya kami minta kepada bapak Kapolres untuk membantu agar pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata Junah.
Merespon keluhan pedagang, AKBP Condro mengatakan, petugas Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kecamatan Kibin dengan pendampingan personil Polres Serang, sore ini akan membuka gembok agar pedagang bisa berdagang seperti semula.
“Insha Allah sore ini gembok kita buka. Soal adanya intimidasi, nanti kita tempatkan anggota di sana supaya pedagang bisa tenang beraktifitas seperti semula,” ucap Kapolres.
Kapolres mengimbau, konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.
“Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali,” ujar Condro Sasongko.
Kapolres juga menegaskan pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan melalui jalur peradilan. Hal ini agar para pedagang tidak terdampak, apalagi menimbulkan gangguan harkamtibmas.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan menegaskan, hasil rapat kapolres akan menindak lanjuti pembukaan kios dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindakan premanisme di pasar tambak.
“Kalo ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silahkan melakukan upaya hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan,” tegasnya.
Masih kata kuasa hukum pemilik lahan, proses hukum akan tetap berlanjut bagi pelaku penggembokan ruko. (Towil/Amul)