Hukrim

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Curanmor dan Pengutil Minimarket

Ilustrasi tahanan. Freepik

Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak 10 bandit jalanan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Serang hanya dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Adapun 10 pelaku tersebut diantaranya SA, AG, BA, RM, AF, FA, AB,YO, CS, dan AD. Dari 10 tersangka, 6 diantaranya adalah pelaku pencurian sepeda motor, 1 penadah dan 3 lainnya pengutil yang kerap beroperasi di minimarket.

“Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, penadah dan pengutil dengan 10 tersangka,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.

Kapolres mengungkapkan, dari 10 tersangka, 6 diantaranya merupakan spesialis pencurian motor dan penadah. Keenamnya ditangkap oleh tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Untuk pelaku Curanmor, modus operandinya ialah mengincar sepeda motor yang tengah terparkir. Sementara 3 pelaku pengutil mini market berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan. Modus operandi dari pelaku adalah memengaruhi pelayan, sementara yang lainnya mengutil barang seperti kosmetik, sabun mandi dan parfum.

“Sasaran dari para pelaku kejahatan ini, yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T,” terang AKBP Condro.

Kapolres mengatakan tersangka AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

“Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, tidak terkecuali masyarakat yang membeli motor hasil curian.

“Kepada masyarakat, saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Aksi pencurian motor tidak bisa diberantas, jika masyarakat masih ada membelinya,” tegasnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version