Megatrust.co.id, SERANG – Serang – Polda Banten beserta Polres Jajaran meringkus sebanyak 492 orang yang terlibat dalam aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
Diringkusnya ratusan orang preman ini dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD yang merupakan program dari Polda Banten.
Rincian dari 492 orang yang ditangkap tersebut diantaranya:
1. Ditreskrimum : 13 orang
2. Ditsamapta : 9 orang
3. Polresta Tangerang : 85 orang
4. Polresta Serang Kota : 59 orang
5. Polres Serang : 66 orang
6. Polres Cilegon : 69 orang
7. Polres Lebak : 128 orang
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki mengatakan, Polda Banten melaksanakan KRYD untuk menjamin terlaksananya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten.
Dari hasil operasi KRYD, ditangkap sebanyak 492 orang dimana diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Banten dan jajaran telah berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang yang terdiri dari 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 429 orang dalam pembinaan,” ujar Brigjenpol Hengki pada Jum’at 9 Mei 2025.
Diketahui, aksi premanisme sangat meresahkan masyarakat di Banten. Banyak keluhan masyarakat yang muncul diantaranya parkir liar, praktik pak ogah dijalan raya hingga anak-anak punk yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Diringkusnya ratusan orang yang terlibat aksi premanisme ini dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari di awal bulan Mei 2025. Hasilnya, dari operasi tersebut terkumpul sebanyak 21 laporan.
“Hasil pelaksanaan Ops terkait premanisme Polda Banten dan Polres jajaran periode 1-10 Mei 2025 terkumpul 21 Laporan Polisi,” ungkap Brigjenpol Hengki.
Perlu diketahui, dari 21 laporan Polisi tersebut terdiri dari beberapa kasus diantaranya diantaranya yang dilakukan oleh Ormas dan Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa.
Selain itu juga ada dari kasus penipuan tenaga kerja, pengeroyokan dan pengrusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan.
(Towil/Nad)