Daerah

Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Banten: Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya

Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Banten. Instagram @dishubbanten

MEGATRUST.CO.ID Kabar baik bagi warga Banten yang ingin mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2025.

Pasalnya, Pemprov Banten melalui Dinas Perhubungan mengadakan mudik gratis 2025 khusus bagi warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi Banten.

Melalui akun Instagram @dishubbanten membagikan informasi terkait mudik gratis 2025.

Pendaftaran mudik gratis 2025 untuk warga Banten, dibuka mulai 2-25 Maret 2025 mendatang. Dan, pendaftaran bisa ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://jawaramudik.bantenprov.go.id.

Adapun mudik dari Banten ke luar Banten yakni Garut (90 tiket), Cirebon (90 tiket), Tasikmalaya (90 tiket), Brebes (90 tiket), Banyumas (90 tiket), Semarang (90 tiket), Solo (180 tiket), Surabaya (90 tiket), Madiun (90 tiket), Malang (90 tiket), Yogyakarta (180 tiket), dan Palembang (90 tiket).

Sedangkan mudik dari luar Banten ke Banten yakni Yogyakarta dan Bandung, masing-masing disediakan kuota 90 tiket.

Mudik gratis 2025 akan diberangkatkan pada 26 Maret 2025 dari Halaman Masjid Raya Al-Bantani – KP3B.

Program mudik gratis ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemudik yang melakukan perjalanan jarak jauh.

Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama roda dua, selama arus mudik dan balik.

Adapun persyaratan mudik gratis Pemprov Banten 2025 yaitu:

Mudik dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten wajib memiliki Kartu Keluarga dan e-KTP domisili Provinsi Banten.

Mudik gratis dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki e-KTP domisili Provinsi Banten atau kelahiran Banten.

Bagi pendaftar, hanya boleh mendaftar satu kali.

Mengisi formulir data peserta mudik dan mengunggah dokumen e-KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto/foto selfie pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan.

Peserta dalam 1 Kartu Keluarga maksimal berjumlah 4 orang.

Pemudik wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

(Nad/Amul)

Exit mobile version