Politik

KPU Pastikan Tidak Ada Kampanye di PSU Kabupaten Serang: Hanya Sosialisasi Kepada Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin (tengah). Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, mengatakan, ia dan pihaknya terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten untuk pelaksanaan PSU.

“Kemarin kami sudah menghadiri sidang pembacaan putusan, dan amar keputusannya memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS,” kata Nasehudin baru-baru ini.

Terkait teknis pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat. Namun ia memastikan regulasi yang berlaku adalah PKPU 8 Tahun 2022 dan PKPU 17 Tahun 2024 sebagaimana menjadi acuan utama.

Ia pun memastikan, dalam tahapan PSU ini tidak akan ada kegiatan kampanye antara dua Paslon. Ia mengungkap hanya ada sosialisasi kepada pemilih terkait PSU.

“Biasanya, jika PSU tetap menggunakan calon yang sama, tidak ada kampanye, hanya sosialisasi kepada pemilih,” ujar Nasehudin.

Pasca putusan MK, Nasehudin mengaku masih melakukan pembahasan hal-hal teknis termasuk di dalamnya perihal anggaran, sumberdaya dan logistik.

“Saat ini, kami tengah membahas hal-hal teknis, termasuk anggaran, sumber daya, dan logistik yang diperlukan,” kata Nasehudin.

Seperti diketahui, sesuai dengan isi putusan, KPU Kabupaten Serang diberi waktu 60 hari untuk menggelar PSU.

Berdasarkan putusan tersebut, Nasehudin memastikan KPU Kabupaten Serang akan mempersiapkan secara selama periode tersebut.

Ia pun mengungkap, pihaknya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU pusat dan KPU Banten dalam hal persiapan. Ini dilakukan agar tahapan PSU berjalan sesuai aturan.

(Towil/Nad)

Exit mobile version