Politik

KPU Ungkap Butuh Anggaran Capai Rp45 Miliar Untuk PSU Kabupaten Serang

Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono. Tangkapan layar Instagram: @ade_wahyu_margono

Megatrust.co.id, SERANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang diperkirakan akan menggunakan anggaran yang cukup besar. Hal ini karena PSU akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Serang.

Merespon hal itu KPU Kabupaten Serang mulai berhitung terkait perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan PSU.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono mengatakan, KPU masih melakukan pembahasan terkait perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU, yang dimana terungkap untuk honor petugas adhoc saja akan menelan biaya perkiraan 22,8 miliar rupiah.

“Honor adhoc saja Rp22,8 miliar,” ujar Ade kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.

Lebih lanjut ia menambahkan, biaya total untuk PSU bisa mencapai angka 45 miliar rupiah. Ia juga mengungkap, sisa anggaran pilkada 2024 tersisa 8,6 miliar rupiah yang mana artinya pemerintah daerah harus memenuhi kekurangannya.

“(Biaya PSU) mencapai 45 M-an, sisa anggaran atau Silva Pilkada kemarin 8,6 M-an sehingga Pemda tinggal memenuhi kekurangannya saja,” ungkapnya.

Ade menyampaikan, angka 45 miliar bisa saja turun jika Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya honor ad hoc, dimana perkiraan biaya akan turun ke angka 20 miliar saja.

Namun, apabila tetap ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Serang, maka total biaya akan tetap diangka 45 miliar rupiah.

“Kalau honorarium adhoc ditanggung provinsi paling setengahnya,” ucap Ade.

Adapun terkait sumber dana tambahan untuk PSU, Ade mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan.

(Towil/Nad)

Exit mobile version