MEGATRUST.CO.ID – Larangan melintas bagi angkutan barang setiap tahun tetap diberlakukan pada mudik lebaran dan arus balik lebaran 2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada beberapa kategori mobil angkutan barang, yaitu:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan
3. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Diberlakukan pembatasan melintas berdasarkan aturan untuk ruas tol dimulai pada Senin 24 Maret 2025 Pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa 8 April 2025 Pukul 24.00 waktu setempat.
Di Banten sendiri, ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan yakni Jakarta-Tangerang-Merak. Sebelumnya, pemerintah akan menberlakukan rekayasa lalu lintas pada mudik lebaran 2025.
Untuk di Jalan Tol, diberlakukan sistem contra flow & one way, manajemen rest area, ganjil genap hingga pembatasan pengoperasian mobil barang pada hari dan jam tertentu.
Pada jalan non tol, diberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way di kawasna khusus.
Sebagai informasi, diperkirakan pergerakan masyarakat yang mudik secara nasional berpotensi mencapai 52% dari jumlah penduduk Indonesia dan 48% menyatakan tidak mudik. (Emilda/Amul).
Sumber: Mudikpedia Lebaran 2025