Politik

KPU Pastikan Tidak Ada Penambahan Pemilih di PSU Kabupaten Serang 

KPU gelar sosialisasi tahapan PSU Kabupaten Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menegaskan tidak ada penambahan pemilih di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

Hal ini ia sampaikan saat acara sosialisasi jelang PSU di kantor KPU Kabupaten Serang pada Kamis 27 Maret 2025.

“Pemilih itu adalah yang memilih pada 27 November (2024) yang sama tidak boleh berubah,” katanya kepada wartawan.

Ini artinya, tidak ada penambahan pemilih atau pemutakhiran data pemilih. Nasehudin mengatakan, memutakhirkan adalah memperbaharui data pemilih yang berarti berpotensi menambahkan data pemilih.

Adapun menurutnya saat ini, hanya dilakukan pencermatan secara jumlah. Namun, ia mengungkapkan, kendati secara jumlah itu sama dan tidak berubah tapi secara konten bisa saja berubah.

“Berubahnya apa, (misal) jumlahnya bisa saja 1.225.871, tapi isinya bisa saja berubah misal ada yang meninggal maka untuk memastikan nya diantaranya dicoret atau ditandai di kolom keterangannya, alih status TNI-Polri, dicabut hak pilihnya,”ungkap Nasehudin

Lebih lanjut, Nasehudin menjelaskan tentang aturan bagi pemilih yang pindah domisili pasca pilkada 27 November 2024. Ia menuturkan, kendati pindah wilayah pemilih tetap harus memilih di wilayah sebelumnya. Hal ini karena dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) data pemilih harus konstan atau tetap.

“Misal tanggal 27 dia milih, tanggal 28 dia pindah udah ada putusan MK. Misal orang Ciruas pindah ke Pontang. Tanggal 27 dia milih (di Ciruas), trus di PSU milihnya dimana? Tetap di Ciruas. Gabisa milih di Pontang karena kan konstan putusannya. Pemilihnya tetap DPT, DPPh, DPTb,” tutur Nasehudin.

Lebih lanjut, Nasehudin mengungkapkan ada hal baru di PSU kali ini terkait Data Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana dikarenakan tidak terdaftar dalam DPT akan dibuatkan format tersendiri agar dapat memilih di PSU.

Sebagaimana diketahui, DPTb tidak terdaftar di DPT namun memiliki KTP. Hal ini yang menyebabkan pemilih tersebut tidak punya C pemberitahuan atau undangan untuk PSU.

“Pemilih DPTb atau pemilih khusus yang tidak terdaftar di DPT tapi dia punya KTP kan ada tuh daftar hadirnya, kan dia tidak punya C pemberitahuan,” ungkapnya.

“Ini yang kita buat format sendirilah. Intinya bagaimana caranya dia diundang bahwa akan ada PSU maka silahkan milih lagi,” sambungnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version