Megatrust.co.id, CILEGON – WADUH! Sedikitnya ada 6 Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar netralitas ASN sepanjang Pilkada Kota Cilegon kemarin.
Pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada Kota Cilegon, itu diungkapkan langsung Bawaslu Kota Cilegon bahwa sedikitnya ada 6 ASN yang melanggar Netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, selama pilkada Kota Cilegon pihaknya telah menerima sebanyak 6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.
“Jadi hasil dalam penanganan mendapati laporan maupun temuan itu sejumlah 6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya kepada awak media di kantornya, Kamis 24 April 2025.
Alam mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ke 6 ASN tersebut dan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN).
“Kita meneruskan pelanggaran ASN ke BKN. Nah, dari 6 itu, rekomendasi BKN sudah turun untuk kota Cilegon itu sejumlah 5,” katanya.
“Jadi, yang baru direkomendasikan oleh BKN kemarin ada 5 ASN yang direkomendasikan dan yang sudah diproses,” sambungnya.
Alam bilang, rekomendasi BKN yang turun ke Cilegon, pihaknya sudah meneruskan ke BKPSDM Kota Cilegon untuk diproses.
Namun, pihaknya mendapatkan infomasi, baru satu yang akan diproses dan dilakukan pemanggilan oleh BKPSDM.
“Nah, dari 5 itu, kami sudah melakukan koordinasi juga ke wali kota, wakil, bahkan terakhir kemarin BKPSDM juga sudah kami koordinasikan,” ucapnya.
“Dan ternyata yang baru diterima BKPSDM ini hanya 1, dari 5 informasi dari BKN,” sambung Alam.
Pihaknya akan kembali memberikan 4 berkas sisanya yang belum diproses oleh BKPSDM Kota Cilegon.
“Dan kami langsung memberikan 4 sisanya, 4 sisanya yang sudah direkomendasikan oleh BKN,” ujarnya.
Masih kata Alam, ia mengaku, pihaknya sudah selesai dalam melakukan proses pelanggaran netralitas ASN.
Tinggal saat ini semuanya diserahkan langsung ke BKPSDM, dan sangsi apa yang nanti akan diberikan oleh BKPSDM terhadap ASN tersebut.
“Saya kira proses penanganan netralitas ASN itu sudah clear. Sudah kami tindaklanjuti, sudah kami teruskan juga melalui BKN di pusatnya,” ungkap Alam
Disinggung soal masa kadaluarsa laporan tersebut, Alam mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran netralitas ASN ada masa kadaluarsa nya.
Namun iya tidak menyebut pasti berapa lama masa kadaluarsa tersebut. “Ada masa kadaluarsa nya juga, cuman belum tau tuh berapa lamanya,” pungkasnya.
(Amul/Red)