Politik

Tok! Pleno PSU Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Unggul Telak 75,9 Persen

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang. Dok. Bawaslu Kabupaten Serang

Megatrust.co.id, SERANG – Pleno rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara PSU menghasilkan Paslon Zakiyah-Najib unggul telak dari Andika-Nanang.

Rapat pleno digelar KPU Kabupaten Serang pada Kamis 25 April 2025 di salah satu hotel di Kabupaten Serang. Hasilnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib unggul dari rivalnya Andika-Nanang.

Berdasarkan hasil Pleno, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib meraih 583.971 suara atau 75, 9 Persen.

Sementara itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika-Nanang memperoleh 24,1 persen hanya meraih 185.353 suara.

Dari angka tersebut, diperoleh data suara sah sebanyak 769.323 suara, suara tidak sah sebanyak 21.134 dan jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 790.457 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU tingkat partisipasi mengalami penurunan.

“Ada penurunan kalau di 27 November itu 73,6 persen di 19 April hanya mencapai 64,4 persen jadi sekitar ada 9 persen penurunan atau 100 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada PSU,” ungkapnya kepada Wartawan pada Kamis 24 April 2025.

Adapun menurut Naseh hal tersebut dikarenakan dengan hari libur dan termasuk libur panjang. Akan tetapi, pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Karena kalau kita lihat dari distribusi C pemberitahuan itu hampir 97 persen semuanya terdistribusi,” kata dia.

“Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara itu sudah sampai ke pemilih, namun kaitannya dengan ketidak hadiran itu kembali pada pemilih,” sambungnya.

Disinggung terkait selisih surat suara ada kelebihan sekitar 0,2 persen atau sekira 2000 surat suara, pihaknya pun melakukan sortir dan pelipatan karena fisik kertas surat suara tipis.

“Namun secara umum meskipun ada kelebihan tidak menganggu proses pemungutan suara,” ujar Nasehudin.

Ditanya terkait potensi gugatan kembali, Naseh menuturkan, adanya gugatan ataupun tidak di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilihat dari pengumuman Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terpublis.

“Setelah ini kita nunggu tiga hari apakah ada gugatan atau tidak di mahkamah konstitusi. Kalau di BRPK nya tidak ada gugatan atau tidak ada yang disengketakan, maka kami akan melakukan penetapan calon terpilihnya,” pungkasnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version