Daerah

25 Kades di Serang Kembali Menjabat Tanpa Pemilihan, Ini Nama-namanya!

Ilustrasi pelantikan Kades. GPT

Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang kembali menjabat tanpa pemilihan.

Informasi yang didapat, semuanya akan kembali dilantik besok, pada Senin 11 Agustus 2025 dan akan menjabat kepala desa definitif hingga 2027.

Hal tersebut usai keluarnya surat edaran (SE) Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Dalam SE dengan Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 disebutkan, Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang jabatan.

Diketahui, Dalam SE diterangkan, Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilaksanakannya Pilkades, maka tugasnya akan diperpanjang.

Karenanya, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Dalam surat itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Menindaklanjuti SE Mendagri, Bupati Serang Ratu Zakiyah mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Surat tersebut perihal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada 25 Kades yang telah purna tugas periode 2017-2023.

Berikut Daftar Nama 25 Purna Kades yang akan dilantik besok Senin 11 Agustus 2025 berdasarkan pada lampiran bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 dengan hal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

1. Ibnu Akil Kepala Desa Sindang Mandi Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023

2. Firmansyah Kepala Desa Sindang Karya Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023

3. Mad Yusup Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Periode 2017 – 2023

4. H. Juheri Kepala Desa Suka Indah Kecamatan Baros Periode 2017 – 2023

5. H. Arsawi Kepala Desa Cakung Kecamatan Binuang Periode 2017 – 2023

6. Ata Sumarta Kepala Desa Teras Kecamatan Carenang Periode 2017 – 2023

7. H. Pudin SH Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande Periode 2017 – 2023

8. H. Muheli AK Kepala Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023

9. Supyani Kepala Desa Panyaungan Jaya Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023

10. H. Herman Kepala Desa Citerep Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023

11. Rifai Kepala Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023

12. Hj. Badriah Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kibin Periode 2017 – 2023

13. Isnawijaya Kepala Desa Nanggung Kecamatan Kopo Periode 2017 – 2023

14. Aryani Kepala Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Periode 2017 – 2023

14. Saepi Kepala Desa Bolang Kecamatan Lebakwangi Periode 2017 – 2023

16. Sulaiman Kepala Desa Bale Kembang Kecamatan Mancak Periode 2017 – 2023

17. Muhtar Kepala Desa Bugel Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023

18. Sarnaja Kepala Desa Kadu Kempong Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023

19. Usup Kepala Desa Seuat Kecamatan Petir Periode 2017 – 2023

20. Muhlisi Kepala Desa Pulo Ampel Kecamatan Pulo Ampel Periode 2017 – 2023

21. Endang Mubarok Kepala Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023

22. Sopwanudin Kepala Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023

23. Haerudin Kepala Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023

24. H. Makruf Kepala Desa Binangun Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023

25. Saefudin SE Kepala Desa Sampir Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023

Diketahui, para kades tersebut diminta hadir pada hari Senin, 11 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di Pendopo Bupati Serang. (Towil/mul)

Exit mobile version