MEGATRUST.CO.ID, – Baru-baru ini Bank Indonesia telah meluncurkan uang baru, dari besaran Rp100.000 hingga Rp1.000. Jika masyarakat ingin memilikinya tentu saja harus melakukan penukaran.
Namun penukaran uang baru tidak bisa dilakukan di bank swasta atau bank milik Pemerintah. Tidak perlu khawatir, Bank Indonesia sudah menyiapkan kas keliling untuk masyarakat bisa memiliki uang baru.
Baca Juga:Â Catat! Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru, Sudah Bisa Dilakukan
Khusus untuk warga Banten, harus ingat dan dicatat nih, lokasi, hari tanggal, hingga jamnya, untuk masyarakat melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia.
Baca Juga:Â Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru, Apa Kelebihannya?
Melihat dari jadwal yang disediakan oleh Bank Indonesia melalui laman pintar.bi.go.id, lokasi penukaran terdapat di 6 Kabupaten Kota di Provinsi Banten.
- Kota Serang
Bertempat di alun-alun Kota Serang, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hari dan tanggal, Jumat 19 Agustus 2022. Jam 10.00-13.00 WIB. - Kota Cilegon
Bertempat di alun-alun Kota Cilegon, Jalan Jendral Sudirman Ramanuju. Hari dan tanggal, Senin 22 Agustus 2022. Jam 11.00-13.00 WIB. - Kabupaten Pandeglang
Bertempat di alun-alun Pandeglang, Jalan Raya Labuan, Pandeglang. Hari dan tanggal, Selasa 23 Agustus 2022. Jam 11.00-13.00 WIB. - Kabupaten Lebak
Bertempat di alun-alun Rangkasbitung , Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Hari dan tanggal, Rabu 24 Agustus 2022. Jam 11.00-13.00 WIB. - Kota Tangerang
Bertempat di alun-alun Kota Tangerang, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Tangerang. Hari dan tanggal, Kamis 25 Agustus 2022. Jam 13.00-15.00 WIB. - Kota Tangerang Selatan
Bertempat di alun-alun Kota Tangerang Selatan, Jalan Siliwangi Tangerang Selatan, Hari dan tanggal, Jumat 26 Agustus 2022. Jam 10.00-12.00 WIB.
Namun sebelum itu, masyarakat diminta untuk melakukan pengisian identitas terlebih dahulu melalui laman resmi Bank Indonesia di pintar.bi.go.id, sebelum berangkat ke lokasi untuk melakukan penukaran.
Selanjutnya masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan termasuk bukti pendaftaran penukaran, hingga e-KTP. (Amul/Red)