MEGATRUST.CO.ID, – Tidak sedikit orang yang bingung melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam kasus tidak pidana. Apalagi ketika sedang berada di luar kota dan mengalami tindakan pidana.
Kali ini Megatrust.co.id, merangkum tata cara pelaporan suatu tindak pidana ke kepolisian yang dilansir dari laman Indonesia.go.id, adapaun cara pelaporan tindak pidana ke kepolisian adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Â Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
- Datang langsung ke kantor Polisi terdekat
Pada umumnya jika seseorang melihat suatu tindakan kriminal, langsung bisa pelaporan ke kantor polisi terdekat. Jika melihat suatu tindak pidana di suatu kecamatan, maka dapat melaporkannya ke polsek terdekat di wilayah tersebut. Namun juga diperbolehkan melaporkan ke wilayah administrasi yang lainnya seperti Polres, Polda dan Mabes Polri. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Kemudian, seseorang bisa langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mana merupakan unsur pelaksana tugas pelayanan Kepolisian.
Setelah menerima laporan atau pengaduan, maka penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutanPolisi langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Kemudian, penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilakukan berdasarkan laporan dan surat perintah penyidikan. Setelah laporan dibuat, maka terhadap pelapor akan dilakukan suatu pemeriksaan yang pada akhirnya akan dituangkan dalam BAP.
Pada dasarnya, sebagai warganegara yang melaporkan tindak pidana sudah berkontribusi mengurangi tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, pelaporan ke kepolisian tidak dipungut biaya apapun. Jika ada yang memungut biaya tertentu, maka itu adalah oknum yang bisa dilaporkan ke bagian seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). (Towil/Amul)














