Megatrust.co.id, CILEGON, – Nanti malam, pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 00.00 WIB, harga tiket penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya resmi naik? Cek faktanya.
Beredar dikalangan WhatsApp, dan diterima Megatrust.co.id, pada 19 September 2022 Kementerian Perhubungan sudah meneken Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara
Berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang beredar di WhatsApp.
Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Merak Hari ini. Minggu 18 September 2022.
- Penumpang Dewasa
Tarif lama : Rp 19.500
Tarif baru : Rp 25.025
Kenaikan : Rp 5.525 - numpang Bayi
Tarif lama : Rp 2.535
Tarif baru : 2.100
Kenaikan : 435 - Kendaraan Golongan I
Tarif lama : Rp 23.500
Tarif baru : Rp 28.000
Kenaikan : Rp 4.500 - Kendaraan Golongan II
Tarif lama : Rp 54.500
Tarif baru : Rp 62.000
Kenaikan : Rp 7.500Baca Juga: 300 Makan Digali di Cilegon, Ratusan Jasad Ditemukan Masih utuh dan Harum
- Kendaraan GolonganI
Tarif lama : Rp 116.000
Tarif baru : Rp 124.500
Kenaikan : Rp 8.500 - Kendaraan Golongan IV Penumpang
Tarif lama : Rp 419.000
Tarif baru : Rp 499.000
Kenaikan : 80.000 - Kendaraan Golongan IV Barang
Tarif lama : Rp 388.000
Tarif baru : Rp 464.000
Kenaikan : Rp 76.000 - Kendaraan Golongan V Penumpang
Tarif lama : Rp 839.000
Tarif baru : Rp 931.000
Kenaikan : Rp 92.000Baca Juga: Siap-siap, Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok? Cek Daftarnya Disini
- Kendaraan Golongan V Barang
Tarif lama : Rp 724.000
Tarif baru : Rp 822.000
Kenaikan : Rp 98.000 - Kendaraan Golongan VI Penumpang
Tarif lama : Rp 1.388.500
Tarif baru : Rp 1.610.500
Kenaikan : Rp 222.000 - Kendaraan Golongan VI Barang
Tarif lama : Rp 1.113.000
Tarif baru : Rp 1.319.000
Kenaikan : Rp 206.000 - Kendaraan Golongan VII
Tarif lama : Rp 1.615.000
Tarif baru : Rp 1.891.500
Kenaikan : Rp 276.500Baca Juga: Resmi Tamat, Penonton Kecewa dengan Ending Big Mouth Episode 16
- Kendaraan Golongan VIII
Tarif lama : Rp 2.161.000
Tarif baru : Rp 2.380.500
Kenaikan : Rp 219.500 - Kendaraan Golongan IX
Tarif lama : Rp 3.361.000
Tarif baru : Rp 3.613.500
Kenaikan : Rp 252.500
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Handjar Dwi Antoro mengatakan, pihaknya belum menerima instruksi dari pusat soal kenaikan tarif.
“Kami belum menerima instruksi soal kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak. Nanti kalau sudah ada instruksi kami kabari,” kata Handjar kepada Megatruat.co.id. Minggu, 18 September 2022.
Baca Juga: Usulan Gapasdap soal Kenaikan Tarif Penyeberangan Tidak Diakomodir. Ini yang diminta…
Dikatakan dia, informasi yang beredar melalui WhatsApp merupakan hal masih perlu di kaji, dan belum di resmikan.
“Itu masih kajian sepertinya. Namun yang jelas BPTD belum menerima instruksi apapun,” tegasnya. (Amul/Red)