MEGATRUST.CO.ID, – Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven tengah menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, Baim dan Paula nekat mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga-red).
Justru saat ini konten prank milik Baim Wong tersebut kini berbuntut panjang. Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video tersebut dengan judul. “Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown“, di channel YouTube-nya.
Dalam video tersebut, Baim meminta Paula untuk membuat laporan sebagai korban KDRT ke polisi. Meski awalnya ragu, dia bersedia setelah Baim berusaha meyakinkannya.
Singkat cerita, Baim dan Paula pergi ke Polsek Kebayoran Lama. Paula yang dibekali kamera tersembunyi datang ke kantor polisi untuk bertanya cara melaporkan KDRT. Sementara Baim dan sopirnya memantau dari mobil. Petugas kepolisian menjelaskan Paula harus membuat laporan tersebut ke Polres Jakarta Selatan dan menjalani proses visum.
Setelah beberapa saat, Baim Wong datang dan menjelaskan kepada polisi jika tindakan istrinya hanyalah prank semata. Keduanya beralasan membuat konten video tersebut untuk menunjukkan cara melaporkan kasus KDRT.
Meski konten prank tersebut telah dihapus, banyak netizen hingga selebriti geram dengan aksi Baim Wong yang mengajak sang istri untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT. Apalagi korban prank tersebut adalah anggota polisi.
Netizen juga menilai konten Baim tersebut minim empati, di tengah ramainya kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora. Setelah banjir kecaman dari berbagai pihak, Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf.
Permintaan maaf Baim dan Paula direkam dan diunggah melalui Instagram pribadi Baim Wong.
“Maafkan saya dan keluarga. Semoga kedepannya menjadi lebih baik. Terima kasih teguran dan pembelajarannya,” tulis Baim Wong dikutip Megatrust.co.id dari caption unggahan Instagram @baimwong.
Disisi lain, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, meski telah ada permintaan maaf dari Baim Wong. Tapi proses hukum akan tetap berlanjut.
Baca Juga:Â Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Soal Dugaan KDRT, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
“Jika memang ada permintaan maaf itu tidak masalah. Tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan,” ungkap AKP Nurma dikutip Megatrust.co.id dari channel YouTube Cumicumi.
Sementara itu, Baim dan Paula dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan pengaduan palsu. Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. Baim dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP. Jika terbukti melanggar, pasangan ini terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Penulis : Nisa
Editor : Amul