Konveksi
Daerah

Genjot Pengetahuan Pajak, KPP Pratama Cilegon ‘Ngariung Pajak’ Bersama SMSI

×

Genjot Pengetahuan Pajak, KPP Pratama Cilegon ‘Ngariung Pajak’ Bersama SMSI

Sebarkan artikel ini
Kepala KPP Pratama Cilegon menyampaikan sambutan dalam Ngariung Pajak dengan SMSI Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Genjot penyampaian pengetahuan pajak kepada para pengusaha, Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Cilegon ‘Ngariung Pajak’ bersama SMSI Kota Cilegon pada Rabu 9 November 2022.

KPP Pratama Cilegon memberikan pengetahuan pajak kepada para pengusaha media agar tertib dalam pajak. Pasalnya, pengetahuan perpajakan dinilai sangat penting untuk berjalannya roda perusahaan.

Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi berserta jajaran, Sekretaris SMSI Provinsi Banten Ahmad Fauzi Chan serta Ketua SMSI Kota Cilegon Hasidi.

Baca Juga :  Anggota SMSI Kota Cilegon Datangi Kantor KPP Pratama Cilegon. Ini yang Dibahas?

Dalam sambutannya, Arvin Krissandi mengatakan setiap perusahaan memiliki Account Representative (AR) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh KPP Pratama Cilegon untuk memberikan bimbingan, imbauan konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap suatu perusahaan.

“Jadi setiap perusahaan sudah ditunjuk ARnya, nanti untuk lebih detailnya silakan tanya masing-masing dengan mendatangi kantor KPP Pratama Cilegon,” katanya.

Diakhir sambutan, Arvin mengungkapkan KPP Pratama Cilegon berhasil capai target penerimaan pajak 100 persen pada tahun 2022 ini.

Baca Juga :  Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai Nama dan Alamat. Berikut Cara Mengecek SPPT untuk Kabupaten Serang

Selain itu, dikatakan Arvin KPP Pratama Cilegon telah meraih predikat zona integritas atau wilayah bebas korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris SMSI Provinsi Banten Ahmad Fauzi Chan atau akrab di sapa Kang Ichan ini menyampaikan, bahwa tertib pajak merupakan salah satu syarat perusahaan media dalam verifikasi di dewan pers.

“Manajemen media ini harus tertib salah satunya pajak, untuk verifikasi di dewan pers kami di tanya oleh dewan pers punya tidak SKP, bahkan kalau sudah berjalan beberapa tahun KSPPnya diperiksa setiap tahun bayar pajaknya tertib atau tidak. ini jadi salah satu persyaratan di dewan pers ketika media di verifikasi,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame

“Perkembangan teknologi memang begitu luar biasa cepat namun, regulasi perlu diikuti baik R
regulusi dewan pers maupun perpajakan karena kontribusi kawan-kawan media juga diharapkan supaya mendukung pembangunan daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Cilegon Hasidi mengatakan, selain mendapatkan materi mengenai perpajakan, kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk bersinergi dengan KPP Pratama Cilegon.

Ia berharap perusahaan media yang tergabung dalam SMSI khususnya di Kota Cilegon dapat menaati peraturan yang berlaku salah satunya tertib pajak.

Baca Juga :  Lapor Pajak! Pelaku UMKM Akan Dibebaskan Pajak. Wakil Wali Kota Cilegon : 'Ini Harus Ditularkan'

“Kegiatan ngariung pajak ini adalah sarana untuk bersilaturahmi antar SMSI dengan KPP Pratama Cilegon yang di dalamnya membahas tentang sosialisasi pajak kemudian juga tata cara pajak untuk perusahaan media,” pungkasnya. (Amul/Red)