Megatrust.co.id, CILEGON, – Dituding menjadi penyebab kemacetan dan semrawut, ratusan Pedagang Kaki Lima atau PKL di bantaran kali pintu masuk utama Pasar Kranggot, Cilegon diterbitkan pemerintah, pada Selasa 22 November 2022.
Penertiban dilakukan petugas gabungan dari Pemerintah Cilegon yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan lantaran sering terjadi kemacetan arus lalu lintas di sepanjang jalan pintu masuk utama ke Pasar Kranggot.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Ema Hermawati mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai efek jera untuk PKL, supaya tidak kembali lagi berjualan di bantaran kali.
“Penertiban pedagang di Pasar Kranggot akan dilakukan selama tujuh hari kedepan bersama petugas gabungan dari Satpol PP, aparat kepolisian, Dishub, DLH, dan TNI sebagai efek jera untuk pedagang agar tidak berjualan di bantaran sungai lagi,” kata Ema kepada awak media.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Ema pihak Pasar Kranggot telah melayangkan surat teguran agar pedagang tidak membuka lapaknya di bantaran kali.
“Teguran satu sampai tiga kali sudah diberikan sama pihak Pasar Kranggot. Tapi pedagang ini justru abai teguran dari pihak pasar,” ujarnya.
Selain itu, untuk relokasi pedagang, pihaknya telah menyiapkan lokasi di hanggar utara, hanggar F dan bongkar muat untuk menempatkan pedagang agar tidak berjualan di aliran kali.
“Pasar Kranggot ini selalu jadi sorotan dari masyarakat dan DPRD, tapi kita upayakan pedagang-pedagang ini di tempatkan di lokasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Nad/Amul)