Konveksi
Pemerintahan

BKPSDM Cilegon Sosialisasikan Aturan Perkawinan Bagi ASN, Masih Ada yang Melanggar?

×

BKPSDM Cilegon Sosialisasikan Aturan Perkawinan Bagi ASN, Masih Ada yang Melanggar?

Sebarkan artikel ini
ASN Pemkot Cilegon ikuti sosialisasi perkawinan bagi ASN di Aula Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon. Rabu, 30 November 2022. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon sosialisasikan aturan perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon, pada 30 November 2022 di Aula Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha menyampaikan, agar setiap ASN memahami hak dan kewajiban serta aturan-aturan dan larangan-larangan dalam melaksanakan tugas pekerjaan ASN sehingga meminimalisir terjadinya kasus perceraian ASN.

“Supaya ketentuan perkawinan bagi ASN bisa berjalan sesuai dengan ketentuan baik terkait perizinan perkawinan maupun perceraiannya,” kata Dhani kepada awak media.

Dhani mengungkapkan, masih ditemukan ASN Kota Cilegon yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait ketentuan perkawinan bagi ASN.

Baca Juga :  Helldy Minta Dinkes Bentuk Tim Awasi Olahan Pangan di Cilegon

“Ada saja bisa dilihat dari pelanggaran ketentuan perkawinan yang bermacam-macam seperti perkawinan yang harus dilaporkan, terus menikah lagi ketentuannya kan harus izin, kemudian perceraian harus dilaporkan,” ujarnya.

“ASN yang bercerai tapi tidak melaporkan atau bercerai tanpa izin dari pegawaian itu sudah menyalahi aturan, jadi ASN tidak bisa langsung datang ke Pengadilan Agama harus lapor dulu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Helldy Minta Dinkes Bentuk Tim Awasi Olahan Pangan di Cilegon

Dhani menuturkan, meski baru diberlakukan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan perkawinan, namun hal itu akan berpengaruh terhadap pemecatan.

“Sanksi disiplin itu bisa sampai pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan),” tuturnya.

Selain itu, Dhani membeberkan perceraian ASN di lingkungan Pemkot Cilegon mengalami trend peningkatan dari tahun 2021.

“Trendnya meningkat, hampir setiap minggu ada saja sidang perceraian yang harus kita tindaklanjuti, setiap bulan ada dua sampai tiga pengajuan perceraian. Kalau untuk jumlah belum bisa dipastikan nanti akhir tahun,” pungkasnya. (Nad/Amul)