Megatrust.co.id, CILEGON, – Pemkot Cilegon dan DPRD sepakat mencabut Peraturan Daerah atau Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Trayek angkot di Kota Cilegon. Tentu hal itu berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diketahui saat Pemkot Cilegon dan DPRD menggelar rapat Paripurna pada Kamis 1 Desember 2022, di ruang rapat Paripurna.
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam sambutannya menyebut, penerimaan retribusi dari izin trayek di Kota Cilegon selama kurun waktu 5 tahun menunjukan tren negatif.
Baca Juga: Berikut Jawaban Ketua DPRD Isro Mi’raj dan Sekda Cilegon Soal Paripurna Mulur
Pasalnya, kata Sanuji dari tahun 2018 hingga tahun 2021 retribusi dari objek tersebut terus mengalami penurunan.
“Penerimaan retribusi dari izin trayek dalam kurun waktu 5 tahun terakhir juga menunjukan trend yang negatif, dari kurun waktu 2018 sampai 2021,” tutur Sanuji.
Sanuji membeberkan data perolehan retribusi di bidang trayek Kota Cilegon, pada tahun 2018 terealisasi sebesar Rp22.563.380, dan pada tahun 2021 hanya realisasi sebesar Rp7.265.000.
Baca Juga: Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj Beri Wawasan Politik Kepada OPD Menjelang Pemilu 2024
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah dari sektor ini sangat rendah, dan ketika mengacu kepada pasal 88 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah maka izin trayek sudah tidak lagi masuk objek retribusi pelayanan dalam perizinan tertentu,” tuturnya.
Rapat paripurna pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Trayek angkot di Kota Cilegon, langsung dilanjut dengan pandangan Fraksi-fraksi.
Pembacaan pandangan Fraksi diwakili Anggota DPRD Kota Cilegon Aam Amrullah, secara keseluruhan menyepakati pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Trayek angkot di Kota Cilegon. (Amul/Red)