Konveksi
Daerah

Simak Lagi, Daftar Besaran UMP dan UMK di Banten yang Berlaku 1 Januari 2023

×

Simak Lagi, Daftar Besaran UMP dan UMK di Banten yang Berlaku 1 Januari 2023

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID, – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru di Provinsi Banten resmi berlaku hari ini tepatnya 1 Januari 2023.

Dilansir Megatrust.co.id dari bantenprov.go.id, UMP Banten tahun 2023 naik menjadi Rp2.661.280,11 atau naik 6,4 persen dibanding UMP Banten Tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11.

Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku 1 Januari 2023. Untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Keputusan tersebut juga mengingat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Kondisi Proses Evakuasi Truk yang Nyemplung di Pelabuhan Merak

Selain itu, untuk besaran UMK se Provinsi Banten 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Dari surat keputusan tersebut diketahui, UMK Banten 2023 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2023 terendah ada di Kabupaten Lebak.

Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

  1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
  2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
  3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
  4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
  5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
  6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
  7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
  8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.
Baca Juga :  TNI AL dari Lanal Banten Akan Evakuasi Truk yang Nyemplung di Pelabuhan Merak

(Nad/Amul)