Konveksi
Uncategorized

Penyidik Kejati Banten Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Kabupaten Lebak

×

Penyidik Kejati Banten Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Kabupaten Lebak

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejati Banten menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Lebak. Dok Kejati Banten

Megatrust.co.id, SERANG, – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau yang sering disebut tahap II, kepada Jaksa Penuntun Umum atau JPU Kejari Lebak dalam perkara korupsi tanah di Kabupaten Lebak.

Informasi yang didapat Megatrust.co.id, tersangka berinisial AM dan DER serta barang bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.

“Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19,” kata Kasi Penerangan Hukum pada Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan.

Kata dia, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum. “Para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” tuturnya.

Baca Juga :  Jagat Maya Geger Oleh Video Spesifikasi iPhone 16 Pro Max, Benarkah Apple Sudah Rilis?

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023,” sambungnya. (Amul/Red)