Konveksi
Daerah

Sumringah! UMKM di Kota Cilegon Terima Dana Bergulir dari Pemkot Cilegon, Segini Besarannya

×

Sumringah! UMKM di Kota Cilegon Terima Dana Bergulir dari Pemkot Cilegon, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cilegon saat memberikan dana bergulir kepada salah satu pelaku UMKM di Kota Cilegon. Dok Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Megatrust.co.id, CILEGON – Sumringah! Bagaimana tidak, para pelaku UMKM di Kota Cilegon telah menerima dana bergulir dari Pemkot Cilegon untuk meningkatkan usahanya.

Total, sebanyak 1.965 pelaku usaha penerima manfaat atau para pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon mendapatkan dana bergulir dari Pemkot Cilegon dari mulai 2021-2023.

Dana bergulir yang dikucurkan Pemkot Cilegon kepada pelaku UMKM di Kota Cilegon merupakan program dari Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon dan sudah berjalan dari tahun 2021 silam.

Pemkot Cilegon telah mengucurkan dana bergulir kepada ribuan UMKM di Kota Cilegon dengan total sebesar Rp4,1 miliar lebih.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian langsung menyalurkan secara langsung dana bergulir tersebut kepada UMKM di Kota Cilegon.

“Dana bergulir program KCS ini sudah kita salurkan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini. Pada tahun 2021 kami sudah salurkan ke-725 pelaku usaha, tahun 2022 kepada 842 pelaku usaha dan tahun 2023 sebanyak 398 pelaku usaha. Total keseluruhannya 1.965 pelaku usaha,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat acara Penyaluranan Dana Bergulir di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jum’at 26 Mei 2023.

Baca Juga :  DPUPR dan BPJN Banten Akan Bongkar Utilitas di Lampu Merah PCI, Persiapan Perbaikan JLS Kota Cilegon

Helldy menjelaskan, program dana bergulir merupakan bantuan modal usaha yang terdapat di dalam KCS dan bukanlah dana hibah, namun sebagai pinjaman bergulir yang disalurkan oleh UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon untuk para pelaku usaha atau UMKM di Kota Cilegon.

“Bantuan modal usaha ini merupakan salah satu program yang terdapat di KCS. Program ini bukan bantuan dana hibah tapi pinjaman yang harus dikembalikan dengan bunga 0 persen yang memiliki beberapa tahapan, yaitu perintisan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta dan penguatan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Murid SDN Masigit jadi Panitia Perpisahan, Kepsek : Semuanya Swadaya

Menurut Helldy, dana bergulir tersebut dapat meningkatkan kapastitas tata kelola para pelaku usaha UMKM di Kota Cilegon, baik dari sisi manajemen, strategi produkasi hingga pemasaran.

“Program dana bergulir ini merupakan salah satu langkah pendekatan yang kami lakukan untuk meningkatkan kapasitas UMKM Kota Cilegon,” katanya.

“Jika UMKM kita meningkat, maka kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung operasionalnya-pun akan meningkat, sehingga akan banyak lapangan pekerjaan yang tersedia untuk masyarakat,” sambungnya.

Dalam hal ini, Helldy mengapresiasi atas upaya Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon dalam menyalurkan pinjaman bergulir kepada para pelaku usaha.

“Saya berharap agar program pinjaman bergulir KCS ini dapat terus berlanjut dan diperbesar, sehingga akan banyak para pelaku usaha yang merasakan program ini,” harapnya.

Baca Juga :  DPUPR dan BPJN Banten Akan Bongkar Utilitas di Lampu Merah PCI, Persiapan Perbaikan JLS Kota Cilegon

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Agus Ubaidillah mengatakan, program pinjaman bergulir KCS itu sangat berbeda dengan program sebelumnya.

Dimana, dibawah kepemimpinan Wali Kota Helldy Agustian, untuk pinjaman Rp1 juta hingga Rp3 juta tidak memiliki bunga alias bunga 0 persen.

“Ini sangat membantu bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahannya. Saya harap untuk kedepan bunga 0 persen ini tetap berlaku hingga pinjaman Rp1 juta hingga Rp5 juta,” katanya.

Diketahui, sejak 2021 lalu sudah ada 1.965 pelaku usaha yang menerima program dana bergulir tersebut dengan total dana mencapai Rp4,1 miliar.

Dimana, tahun 2021 sebesar Rp1,5 miliar untuk 725 pelaku usaha, tahun 2022 sebesar Rp1,6 miliar untuk 842 pelaku usaha dan tahun 2023 sebesar Rp964 juta untuk 398 pelaku usaha yang terdiri dari kategori KCS Baru, KCS Suplesi dan KCS Reguler. (Amul/Red)